
Layanan Regulasi Kosmetik Korea Selatan
Diperbarui pada
Gambaran Umum Regulasi
Di Korea Selatan, peraturan kosmetik diatur oleh Undang-Undang Kosmetik, sebagai legislasi utama. Peraturan turunannya meliputi Dekret Pelaksanaan Undang-Undang Kosmetik dan Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Kosmetik. Kementerian Keamanan Pangan dan Obat menerbitkan pemberitahuan terkait kosmetik. Peraturan mengatur pembuatan, impor, penjualan, dan ekspor untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan industri.
Definisi dan Klasifikasi Kosmetik Korea Selatan
Kosmetik di Korea Selatan adalah produk yang diterapkan ke tubuh dengan menggosok, menyemprot, atau cara serupa untuk membersihkan, mempercantik, menambah daya tarik, dan memperbaiki penampilan, serta menjaga kesehatan kulit dan rambut. Kosmetik digolongkan sebagai umum atau fungsional menurut tujuan penggunaan dan efek pada tubuh.
Kategori | Jenis | Instansi terkait |
Kosmetik Umum | Kosmetik selain kosmetik fungsional |
|
Kosmetik Fungsional | Kosmetik yang termasuk jenis berikut:
|
Registrasi dan Notifikasi Kosmetik Korea Selatan
Jenis Registrasi dan Notifikasi
Impor kosmetik umum dan fungsional memerlukan prosedur Pemberitahuan Awal Kepabeanan Standar . Kosmetik fungsional memerlukan evaluasi atau pelaporan khasiat kepada Badan Pangan dan Obat Korea (KFDA) sesuai efek yang dituju.
Prosedur pelaporan kepabeanan standar kosmetik impor sebagai berikut.
Prosedur Registrasi dan Notifikasi
Berkas dan Dokumen Registrasi serta Notifikasi
Untuk mengimpor kosmetik ke Korea Selatan, siapkan dokumen berikut. Sebelum pengeluaran pabean, Pemberitahuan Awal Kepabeanan Standar harus diajukan ke Asosiasi Pedagang Farmasi Korea (KPTA) sebagai dokumen perdagangan elektronik. Hanya produk yang lolos pemeriksaan mutu boleh dijual. Status registrasi usaha penjualan kosmetik penanggung jawab juga harus diperiksa sebelum impor. Dokumen laporan perkiraan kepabeanan standar sebagai berikut:
| Dokumen | Metode pengajuan | Dikembalikan atau tidak |
| Permohonan laporan jadwal kepabeanan standar | Dokumen elektronik | Tidak berlaku |
| Sertifikat registrasi distribusi kosmetik penanggung jawab | Pos (salinan) | X |
| Sertifikat pendaftaran usaha | X | |
| Uji atau laporan kosmetik fungsional (jika berlaku) | X | |
| Sertifikat Pembuatan* | Pos (asli) | O |
| Sertifikat Penjualan Bebas* | O | |
| Dokumen TSE (BSE)*: sertifikat bebas infeksi, tidak digunakan, dan asal | X | |
| *Harus dinotariskan di negara asal dan dokumen asli yang dinotariskan wajib diserahkan. | ||
Layanan Kami
1. Layanan Penelaahan Informasi Kosmetik
Penelaahan bahan dan pernyataan kemasan kosmetik jadi
Penyediaan persyaratan label wajib Korea untuk kosmetik jadi
Konsultasi peraturan kosmetik Korea
Konsultasi prosedur impor bahan dan kosmetik jadi
Permohonan standardisasi nama bahan kosmetik
2. Konsultasi Respons Regulasi Kosmetik
Registrasi dan notifikasi kosmetik fungsional
Pencarian, penjadwalan, dan pemantauan lembaga uji klinis khasiat
Pemantauan peraturan kosmetik Korea
Distributor kosmetik penanggung jawab (tidak termasuk perdagangan)
3. Agen Pengeluaran Pabean Impor
Agen laporan perkiraan kepabeanan standar
Permintaan pengujian mutu kosmetik
Pemenuhan kewajiban penanggung jawab kosmetik (RP) dan laporan berkala
Registrasi dan notifikasi kosmetik fungsional
Produksi di luar negeri: agen administratif registrasi dan notifikasi MFDS serta KPTA
4. Layanan Lain
Pemeriksaan mutu produk berdasarkan penugasan
Permohonan standardisasi nama bahan kosmetik
Alasan Memilih REACH24H
Keahlian dan Pengalaman
Tim kosmetik REACH24H berpengalaman dan terlatih dalam penelaahan peraturan, registrasi, evaluasi bahan dan label untuk impor ke Korea Selatan. Ahli kami dengan rata-rata pengalaman lebih dari 10 tahun mendukung eksplorasi pasar Korea secara cepat dan efektif.
Mengikuti Perkembangan Peraturan
Respons tepat waktu terhadap perubahan aturan impor kosmetik Korea Selatan sangat penting. Pemantauan rutin dan komunikasi efektif dengan otoritas memungkinkan REACH24H menyediakan informasi peraturan terkini.
Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami di customer@reach24h.com.
Layanan Terkait
Tanya Jawab
T: Apakah ada daftar bahan pemutih yang disetujui di Korea Selatan? Bagaimana memeriksa kepatuhan bahan untuk ekspor?
J: Ya. MFDS menetapkan bahan pemutih dan konsentrasinya dalam aturan kosmetik fungsional. Penggunaan bahan serta konsentrasi terdaftar dibebaskan dari penelaahan. Bahan aktif pemutih di luar daftar memerlukan data keselamatan dan khasiat untuk ditelaah MFDS.
T: Apakah KFDA meminta bukti klaim label seperti “Kulit Halus”? Jika tidak, haruskah klaim dihapus?
J: Untuk klaim kosmetik umum seperti “Kulit Halus”, KFDA tidak meminta penyerahan bukti, tetapi perusahaan diharapkan menyimpannya untuk audit.
Klaim kosmetik fungsional memerlukan persetujuan atau notifikasi sebelumnya beserta data ilmiah pendukung.
T: Untuk ekspor kosmetik ke Korea, apakah bahan harus mematuhi K-REACH?
J: Tidak. Bahan terutama diatur Undang-Undang Kosmetik Korea, bukan K-REACH. Patuhi ketentuan bahan dilarang atau dibatasi, filter UV yang disetujui, dan aturan khusus bahan lainnya.
T: Untuk registrasi kosmetik fungsional Korea, apakah data toksikologi diperlukan bagi bahan aktif baru atau produk jadi?
J: Uji toksikologi biasanya untuk bahan aktif yang memberikan efek fungsional. Data produk tambahan dapat diminta sesuai formulasi dan klaim.
T: Apakah penjualan kosmetik umum di Korea memerlukan notifikasi atau registrasi?
J: Tidak. Kosmetik umum tidak memerlukan notifikasi atau registrasi sebelum dijual di Korea.
T: Apakah produk spikula dianggap kosmetik?
J: Undang-Undang Kosmetik Korea tidak menetapkan cakupan spikula secara tegas. Umumnya dapat diterima jika hanya bekerja pada stratum korneum dan tidak memberi efek farmakologis. Aktivitas farmakologis dapat menempatkannya di luar kosmetik.


