Layanan

Pangan

Registrasi Pangan dan Kepatuhan Label Indonesia

Diperbarui pada

Di pasar pangan Indonesia yang kompetitif, memahami regulasi adalah kunci keberhasilan masuk pasar. Artikel ini menguraikan pokok-pokok regulasi impor pangan Indonesia, dari sertifikasi BPOM dan memperoleh Nomor Pendaftaran Pangan Luar Negeri (ML) hingga memenuhi standar sertifikasi halal wajib yang baru. Temukan bagaimana layanan ahli kami dalam tinjauan formula, kepatuhan label, registrasi produk, dan konsultasi regulasi dapat mempermudah masuk pasar dan membantu Anda unggul di lingkungan Indonesia yang dinamis.

Untuk registrasi bahan pangan baru dan bahan tambahan pangan di Indonesia, lihat ikhtisar khusus kami tentang Registrasi Bahan dan Aditif Pangan Baru Indonesia.

Kerangka Regulasi Pangan Indonesia

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah otoritas regulasi utama Indonesia, yang mengawasi pangan, obat, dan kesehatan masyarakat. Semua barang impor harus memperoleh sertifikasi BPOM untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Pangan Luar Negeri (ML: Makanan Luar) dan mengajukan Surat Keterangan Impor (SKI) untuk setiap pengiriman yang masuk ke Indonesia.

Peraturan Utama Indonesia

Kewajiban Kepatuhan di Indonesia

Kepatuhan Produk

Produk pangan impor harus memenuhi standar keamanan dan higiene Indonesia, termasuk spesifikasi mutu, komposisi bahan, dan label.

Nomor Pendaftaran Pangan Luar Negeri (ML)

Untuk memastikan produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan label gizi Indonesia, semua barang impor harus memperoleh sertifikasi BPOM untuk Nomor Pendaftaran Pangan Luar Negeri (ML). Proses pengajuan berbeda menurut tingkat risiko tinggi, sedang, atau rendah:

  • Pangan risiko rendah: Pangan dengan pengolahan minimal yang mengandung bahan tambahan dan turunan hewani, tetapi masih dianggap berisiko rendah.

  • Pangan risiko sedang: Pangan olahan yang melalui sterilisasi, pasteurisasi, atau iradiasi, termasuk produk kaleng, beku, atau dehidrasi.

  • Pangan risiko tinggi: Pangan untuk kelompok konsumen dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti bayi, balita, dan ibu hamil.

Dokumen untuk Mengajukan Nomor Pendaftaran Pangan Luar Negeri (ML):

a) Informasi Importir: Nama dan alamat importir, merek, serta kategori produk.

b) Rincian Produk: Bahan, spesifikasi, karakteristik fisik, kimia, dan mikrobiologi, bahan kemasan, kondisi penyimpanan, nomor bets, dan masa simpan.

c) Proses Produksi dan Desain Label: Informasi proses produksi dan desain label produk.

d) Sertifikat Kesehatan/Sertifikat Penjualan Bebas: Sertifikat kesehatan atau penjualan bebas yang diterbitkan otoritas berwenang negara asal.

e) Sertifikat Analisis: Sertifikat analisis logam berat, cemaran mikrobiologi, dan polutan kimia.

f) Hasil Analisis Gizi dan Mutu: Hasil analisis gizi dan mutu.

Sertifikasi Halal Indonesia

Lembaga BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah badan regulasi yang bertanggung jawab memastikan kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Produk Halal (“UU Halal”), semua produk konsumen, termasuk pangan dan minuman serta jasa terkait, harus menjalani sertifikasi halal. Sertifikasi pangan dan minuman awalnya sukarela, tetapi akan wajib mulai 17 Oktober 2024. Prosesnya mencakup bimbingan dan konsultasi awal, penyerahan dokumen, pendaftaran BPJPH, audit di lokasi atau melalui video, serta penerbitan sertifikat.

Layanan Kami

Tinjauan Formula

Kami meninjau formula secara menyeluruh, termasuk bahan, bahan tambahan, dan fortifikan gizi. Ahli kami menilai kepatuhan terhadap regulasi Indonesia serta memberikan laporan dan rekomendasi terperinci agar formula memenuhi standar yang diwajibkan.

Tinjauan Kepatuhan Label

Tim kami memastikan label memenuhi persyaratan Indonesia. Kami memberikan tinjauan dan laporan menyeluruh untuk meminimalkan risiko ketidakpatuhan terhadap aturan label dan iklan.

Registrasi Produk

Kami membantu seluruh registrasi di Indonesia: memandu persiapan dokumen, izin, dan sertifikat usaha; mengumpulkan dan meninjau dokumen; memfasilitasi pengujian laboratorium; serta mengajukan permohonan sambil memperbarui informasi perkembangannya.

Konsultasi Regulasi

Memerlukan wawasan khusus regulasi Indonesia? Konsultasi khusus kami menjawab pertanyaan secara mendalam. Kami juga menyediakan pelatihan regulasi, laporan kepatuhan masuk pasar, pemantauan regulasi, dan peringatan dini sesuai kebutuhan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

T: Berapa lama Nomor Pendaftaran Pangan Luar Negeri (ML) berlaku?

J: ML berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang melalui pembaruan.

T: Apa kualifikasi untuk mengajukan Nomor Pendaftaran Pangan Luar Negeri (ML)?

J: Menurut regulasi, pemohon harus produsen, importir, atau distributor lokal Indonesia. Produsen asing harus mengajukan melalui badan usaha lokal berizin (produsen pangan, importir, atau distributor). Pemasok produsen juga harus memiliki sertifikasi internasional seperti HACCP, ISO 22000, FSSC, atau BRC (salah satu) agar memenuhi syarat pengajuan.


Mengelola kepatuhan pangan ASEAN? Lihat panduan lengkap pasar utama:

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami di customer@reach24h.com.