
Regulasi Impor Pangan Singapura: Panduan Registrasi dan Label
Diperbarui pada
Pendahuluan
Singapura dikenal dengan standar keamanan dan kerangka ketat. Untuk memasuki pasar dinamis ini, memahami dan mematuhi regulasi impor pangan Singapura sangat penting. Panduan ini menjelaskan hukum, prosedur, serta bantuan ahli untuk kelancaran masuk pasar.
Otoritas Pangan Utama Singapura
- Badan Pangan Singapura (SFA): otoritas nasional untuk keamanan dan ketahanan pangan Singapura.
- Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA): badan berdasarkan undang-undang yang mengawasi obat, alat medis, produk kesehatan komplementer, kosmetik. Suplemen kesehatan berada dalam kewenangan HSA sebagai produk kesehatan.
Kerangka Regulasi Pangan Singapura
Undang-Undang Penjualan Pangan
Ditetapkan 1973 dan rutin diperbarui, menjadi dasar keamanan pangan domestik/impor yang aman, asli, bermutu. Melarang pemalsuan, pencemaran, penipuan untuk kesehatan publik dan kepercayaan konsumen.
Peraturan Pangan
Melengkapi Undang-Undang Penjualan Pangan dengan pedoman komposisi, aditif, label, higiene untuk kepatuhan operasional harian.
Undang-Undang Produk Kesehatan 2007
Suplemen, vitamin, obat herbal tradisional di luar pangan biasa tunduk pada Undang-Undang Produk Kesehatan 2007. Registrasi ketat, pengawasan iklan, pemantauan reaksi merugikan menjamin keamanan dan kebenaran klaim.
Kewajiban Kepatuhan
Kepatuhan Produk
Sebelum ekspor pangan termasuk suplemen, eksportir/importir wajib memastikan mutu, komposisi, label mematuhi Singapura untuk melindungi konsumen.
Registrasi Usaha
- Sertifikasi Pertanian dan Fasilitas Asing: SFA mewajibkan sertifikasi sumber luar negeri berisiko tinggi. Meliputi produksi/pengolahan daging dan produk, unggas hidup, telur dan produk, ikan dan produk. Permohonan harus ke SFA melalui otoritas kompeten negara/wilayah pengekspor.
- Registrasi Importir: importir lokal wajib memperoleh izin SFA.
Registrasi dan Perizinan Produk
- Praimpor: selain sertifikasi pertanian/fasilitas asing, SFA tidak mewajibkan registrasi/pelaporan lain. Suplemen HSA juga tidak, tetapi distributor dapat memberi notifikasi sukarela kepada HSA untuk suplemen yang dipasok di Singapura.
- Saat Impor: setiap kiriman, importir wajib mendeklarasikan izin impor kepada Bea Cukai Singapura.
Layanan Kami
Klasifikasi Pangan dan Tinjauan Formula
Meninjau kualitatif/kuantitatif bahan, eksipien, aditif, fortifikan; mengklasifikasikan sesuai aturan, menilai kelayakan dan batas penggunaan serta kewajaran formula akhir. Memberi kesimpulan, saran, dan laporan.
Tinjauan dan Penyiapan Label
Meninjau label sesuai Singapura, memberi laporan untuk mengurangi pelanggaran pelabelan dan iklan.
Notifikasi Sukarela Suplemen Kesehatan
Mendampingi notifikasi sukarela, termasuk namun tidak terbatas pada berkas, izin, izin usaha; pengumpulan/tinjauan dokumen registrasi; bantuan uji; pengajuan serta pembaruan tepat waktu.
Konsultasi Regulasi
Konsultasi khusus, pelatihan praktis, laporan akses, pemantauan dan peringatan perubahan sesuai kebutuhan.
Mengelola kepatuhan pangan ASEAN? Silakan hubungi kami melalui customer@reach24h.com untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut.
Lihat panduan lengkap pasar utama:
