Layanan

Kosmetik

Proses Notifikasi Kosmetik Indonesia: Persyaratan dan Jangka Waktu BPOM - ASEAN

Diperbarui pada

Pendahuluan

Pemasukan produk kosmetik luar negeri ke Indonesia mengharuskan kepatuhan terhadap kerangka regulasiyang terstruktur, mencakup pengajuan notifikasi produk, kepatuhan GMP, standar bahan, pelabelan, klaim, periklanan, dokumentasi PIF, dan pengawasan kosmetik pascapasar. 

Untuk menyelesaikan proses ini, perusahaan luar negeri juga harus memastikan produknya memenuhi persyaratan produk dan mengikuti perkembangan regulasi. Mulai 17 Oktober 2026, sertifikasi halal menjadi persyaratan wajib tambahan bagi kosmetik impor yang dipasarkan di Indonesia.

Apa Itu ASEAN Cosmetic Directive (ACD)?

Ketentuan ASEAN Cosmetic Directive (ACD) merupakan komponen utama Skema Regulasi Kosmetik Harmonisasi ASEAN (AHCRS). Ketentuan ini diperkenalkan untuk menetapkan standar keselamatan dan mutu yang seragam bagi kosmetik di seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, Myanmar, Kamboja, Laos, Singapura, Filipina, Brunei, dan Timor-Leste. 

Sejak diterapkan pada 2008, ACD memungkinkan kosmetik yang disetujui di satu negara ASEAN dipasarkan di negara anggota lainnya. Namun, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan notifikasi produk setempat di setiap negara, termasuk Indonesia, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi masing-masing.

Peraturan Utama tentang Notifikasi Kosmetik di Indonesia

Judul dokumenTanggal penerapan
Peraturan tentang Notifikasi Kosmetik2011-01-01
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika2022-10-05

BPOM: Otoritas Berwenang Indonesia

Di Indonesia, kosmetik diatur oleh BPOM (BADAN POM, Badan Pengawas Obat dan Makanan), badan nasional pengawas obat dan makanan. BPOM memastikan kosmetik memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat untuk dijual di Indonesia. BPOM berwenang memberikan izin produksi kosmetik dan notifikasi kosmetik sebelum produk memasuki pasar.

Berikut langkah untuk menotifikasikan kosmetik di Indonesia: 

Langkah 1: Menentukan Pemegang Notifikasi Produk

Hal ini dapat dilakukan dengan:

  1. Mendirikan anak perusahaan lokal di Indonesia, atau

  2. Menunjuk perwakilan pihak ketiga (misalnya REACH24H) yang bertanggung jawab secara hukum atas kepatuhan, keselamatan, dan pengawasan pascapasar selama siklus hidup produk.

Langkah 2: Persiapan Dokumen dan Pemeriksaan Kepatuhan

Sebelum notifikasi diajukan, produk harus memenuhi standar regulasi BPOM, termasuk:

  • Penyelesaian dan kesiapan Berkas Informasi Produk (PIF) sesuai pedoman ASEAN dan BPOM,

  • Kepatuhan formula,

  • Kepatuhan pelabelan, termasuk klaim, desain grafis, dan informasi wajib.

Langkah 3: Memulai Pendaftaran Akun Notifkos

Perusahaan harus mendaftarkan akun di Sistem Notifkos dengan menyerahkan dokumen penting, termasuk:

  • Certificate of Free Sale (CFS), yaitu sertifikat penjualan bebas yang dilegalisasi dan dinotariskan, wajib bagi produk impor non-ASEAN,

  • Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (GMP) yang dilegalisasi dan dinotariskan,

  • Surat kuasa (LoA),

  • Perjanjian manufaktur kontrak, dan

  • Dokumen administratif lain yang diwajibkan.

Langkah 4: Pengajuan Notifikasi Produk Kosmetik dan Pembayaran

Setelah akun perusahaan disetujui, notifikasi produk dapat diajukan secara daring:

  • Biaya

IDR 1,500,000 untuk produk non-ASEAN

IDR 500,000 untuk produk yang diproduksi di ASEAN

  • Masa berlaku:

Nomor notifikasi yang diterbitkan berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Setelah persetujuan, BPOM menerbitkan Nomor Notifikasi yang mengizinkan produk dipasarkan di Indonesia.

Dokumen Apa yang Diperlukan untuk Notifikasi Kosmetik Indonesia?

Dokumen utama biasanya mencakup:

  • Sertifikat penjualan bebas (CFS) yang dilegalisasi dan dinotariskan

  • Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (GMP) yang dilegalisasi dan dinotariskan

  • Surat kuasa (LoA) yang menunjuk Pemegang Notifikasi Produk

  • Perjanjian manufaktur kontrak (jika berlaku)

  • Daftar bahan lengkap

  • Informasi kemasan dan desain label

  • Sertifikat analisis

  • Berkas Informasi Produk (PIF) lengkap sesuai pedoman ASEAN dan persyaratan BPOM.

  • Dokumen tambahan yang diminta BPOM menurut jenis dan klasifikasi produk.

Catatan Penting untuk Notifikasi Kosmetik BPOM Indonesia

  • Persyaratan bahasa: Fungsi produk, petunjuk penggunaan, serta peringatan atau tindakan pencegahan harus ditulis dalam bahasa Indonesia pada label produk.

  • Sertifikasi: Sertifikat penjualan bebas (CFS) dan sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (GMP) harus dinotariskan dan disertifikasi sebelum diterima di Indonesia.

Untuk mengetahui status regulasi bahan Anda, coba alat kami, ALAT PENCARIAN BAHAN KOSMETIK untuk pencarian lengkap.

Persyaratan Berkas Informasi Produk (PIF) di Indonesia

Peraturan Indonesia menetapkan bahwa Berkas Informasi Produk (PIF) harus tersedia sebelum proses notifikasi dimulai

Bagaimana REACH24H Membantu Notifikasi Kosmetik Indonesia

Di REACH24H, kami menawarkan dukungan regulasi ahli untuk menjalani proses pendaftaran kosmetik BPOM Indonesia, memastikan kepatuhan dan meminimalkan risiko. Layanan kami meliputi:

  • Layanan pemegang izin produk

  • Bantuan Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB)

  • Layanan pendaftaran perusahaan di Sistem Notifkos

  • Layanan peninjauan kepatuhan bahan dan pelabelan

  • Layanan pengajuan notifikasi kosmetik

  • Layanan pemeliharaan Berkas Informasi Produk (PIF)

  • Layanan bantuan proses impor

  • Layanan pemeliharaan notifikasi kosmetik

  • Layanan sertifikasi halal produk kosmetik

Mengapa Memilih REACH24H untuk Kebutuhan Regulasi Kosmetik Anda

Dengan pengalaman bertahun-tahun membantu lebih dari 1,000 perusahaan kosmetik global, REACH24H menyediakan solusi regulasi efektif yang disesuaikan dengan pasar kosmetik Indonesia. Tim kami memastikan produk Anda memenuhi persyaratan BPOM dan siap memasuki pasar tanpa penundaan yang tidak perlu. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di customer@reach24h.com.

Tanya Jawab

T: Apakah saya harus memiliki perusahaan lokal Indonesia untuk mendaftarkan kosmetik?

Tidak. Jika menunjuk REACH24H sebagai Pemegang Produk, Anda tidak perlu mendirikan perusahaan di Indonesia. REACH24H akan bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab atas notifikasi produk Anda.


T: Berapa lama proses notifikasi produk berlangsung?

Jika menunjuk REACH24H sebagai Pemegang Produk, prosesnya biasanya memerlukan 3–4 bulan, tergantung jumlah produsen yang terlibat dan jumlah total SKU.


T: Apa persyaratan untuk Penanggung Jawab Teknis?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, distributor kosmetik dengan KBLI 46443 wajib menunjuk apoteker berizin.

Namun, jika menunjuk REACH24H sebagai Pemegang Produk, Anda tidak perlu mencari Penanggung Jawab Teknis sendiri karena peran ini telah termasuk dalam layanan kami.


T: Bagaimana jika bahan kosmetik yang digunakan belum tercantum dalam sistem notifikasi Indonesia?

Bahan yang belum terdaftar dalam sistem harus menjalani evaluasi melalui penilaian ilmiah oleh Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Persetujuan harus diperoleh sebelum bahan dapat digunakan dalam produk kosmetik.


T: Bagaimana jika peninjauan kepatuhan label menemukan unsur yang tidak diizinkan di Indonesia?

Selama notifikasi atau inspeksi pascapasar, BPOM dapat meminta klaim yang tidak patuh dihapus, ditutup, atau diubah agar sesuai istilah yang diizinkan di Indonesia. Ini dapat mencakup penutupan fisik klaim tertentu pada kemasan.


T: Apakah hasil uji in vitro SPF dan PA (UVB dan UVA) dapat mendukung klaim tabir surya di Indonesia?

J: Tidak. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM RI), data pengujian in vivo wajib digunakan untuk membuktikan nilai atau klaim SPF pada produk tabir surya. Persyaratan ini diperjelas secara resmi dalam Dokumen BPOM No. HM.01.1.2.08.23.33 tertanggal 4 September 2023. Hasil uji in vitro saja tidak cukup untuk mendukung klaim SPF atau PA. 


T: Apakah Lampiran V peraturan kosmetik BPOM berbeda dari daftar bahan terlarang pada lampiran ASEAN Cosmetic Directive (ACD)?

J: Lampiran V peraturan kosmetik BPOM mencantumkan bahan terlarang untuk produk kosmetik dan secara umum mengikuti kerangka ACD. Namun, dalam praktiknya, daftar larangan ACD biasanya lebih mutakhir daripada versi yang diterbitkan dalam peraturan BPOM. BPOM sedang memperbarui lampirannya agar lebih selaras dengan persyaratan ACD terbaru.