
Indonesia Mengumumkan Rencana Perpanjangan Sejumlah Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028
Diperbarui pada
PERKEMBANGAN TERBARU SERTIFIKASI HALAL INDONESIA
Pada 16 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia mengadakan sosialisasi kebijakan sertifikasi halal wajib yang melibatkan lembaga pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), asosiasi usaha dan industri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sosialisasi tersebut membahas penyesuaian jadwal sertifikasi halal wajib di Indonesia untuk menanggapi kekhawatiran mengenai kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional. Pemerintah mengumumkan akan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal untuk memperpanjang masa penahapan bagi kategori produk tertentu.
Pengumuman tersebut disampaikan hanya dua hari sebelum masa penahapan yang berlaku untuk sejumlah kategori produk dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026. Usulan perubahan berdampak pada produk pangan impor, usaha mikro dan kecil (MSMEs), kosmetik, suplemen kesehatan, obat, dan barang gunaan tertentu.
Perubahan Regulasi Utama
Pemerintah mengumumkan tiga penyesuaian utama terhadap kerangka sertifikasi halal Indonesia:
Perpanjangan Tenggat Sertifikasi Halal Wajib
Berbagai usulan perubahan akan merevisi Pasal 160 dan 161 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dengan memperpanjang masa penahapan bagi kategori produk tertentu.
Pasal 160: Makanan, Minuman, Jasa Terkait, dan MSMEs
| Kategori Produk | Jadwal yang Berlaku Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 | Penyesuaian yang Diumumkan |
|---|---|---|
| Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, tidak termasuk jasa penyembelihan | Sebelumnya dijadwalkan mengikuti kerangka pelaksanaan yang berlaku | Sertifikasi halal wajib akan dimulai pada 18 Oktober 2028 (tidak termasuk jasa penyembelihan) |
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang disediakan oleh MSMEs | Masa penahapan hingga 17 Oktober 2026 | Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 |
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan impor | Sertifikasi halal wajib dijadwalkan paling lambat 17 Oktober 2026 | Kewajiban akan dimulai pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian pengaturan saling pengakuan (MRAs) untuk sertifikat halal |
Pasal 161: Obat, Kosmetik, Barang Gunaan, dan Produk Lainnya
Pemerintah juga mengumumkan perpanjangan bagi kategori produk yang masa penahapannya saat ini dijadwalkan berakhir pada 2026.
| Kategori Produk | Jadwal yang Berlaku Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 | Penyesuaian yang Diumumkan |
|---|---|---|
| Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan | Pasal 161(1)(a) | Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 |
| Kosmetik, produk kimia, dan produk rekayasa genetik | Pasal 161(1)(d) | Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 |
| Barang gunaan tertentu, termasuk pakaian dan aksesori | Pasal 161(1)(e) | Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 |
| Barang rumah tangga tertentu, termasuk perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, dan perlengkapan kantor | Pasal 161(1)(f) | Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 |
| Alat kesehatan kelas A | Pasal 161(1)(g) | Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 |
| Obat bebas dan obat bebas terbatas | Ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 161 | Tenggat yang berlaku tetap 17 Oktober 2029 |
| Obat keras, tidak termasuk obat psikotropika | Ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 161 | Tenggat yang berlaku tetap 17 Oktober 2034 |
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi tambahan waktu persiapan bagi pelaku usaha sekaligus memungkinkan pemerintah memperkuat ekosistem halal pendukung.
Rencana Pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026
Pemerintah juga mengumumkan rencana untuk mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penjaminan Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Peraturan ini menetapkan mekanisme penjaminan kesesuaian sebelum pengiriman untuk produk impor, yang meliputi verifikasi dokumen produk dan barang fisik di negara pemuatan dan/atau negara asal sebelum pengiriman ke Indonesia. Rencana pencabutan yang diumumkan sangat relevan bagi produsen luar negeri dan importir Indonesia yang sedang mempersiapkan mekanisme verifikasi baru sebelum pengiriman.
Penyesuaian Regulasi Lebih Lanjut Diperkirakan Akan Dilakukan
Pemerintah mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 akan diubah dan peraturan pelaksanaannya akan disesuaikan. Oleh karena itu, persyaratan terperinci bagi pelaku usaha perlu dinilai berdasarkan perubahan final serta peraturan pelaksanaan berikutnya setelah diterbitkan secara resmi. Sampai saat itu, pengumuman 16 Oktober memberikan gambaran mengenai arah kebijakan yang direncanakan pemerintah, tetapi pelaku usaha perlu membedakan antara penyesuaian yang diumumkan dan persyaratan yang sudah berlaku.
Implikasi bagi Produsen Luar Negeri dan Importir
Perkembangan paling signifikan bagi pelaku usaha luar negeri adalah pengumuman perpanjangan jadwal sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan impor hingga 18 Oktober 2028.
Pemerintah secara khusus mengaitkan penyesuaian ini dengan penyelesaian pengaturan saling pengakuan untuk sertifikat halal. Oleh karena itu, produsen luar negeri dan importir Indonesia perlu terus memantau perkembangan pengaturan pengakuan antara BPJPH dan lembaga sertifikasi halal luar negeri.
Perpanjangan yang diumumkan untuk kosmetik, suplemen kesehatan, obat tradisional, obat kuasi, produk kimia, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan tertentu juga relevan bagi produsen luar negeri yang masih mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan halal wajib Indonesia.
Bagi pelaku usaha tersebut, tambahan waktu dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengurus sertifikasi halal, dokumentasi, pelabelan, dan koordinasi dengan mitra usaha Indonesia.
Namun, pengumuman tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai penundaan menyeluruh atas semua kewajiban halal. Persyaratan khusus produk dan tenggat yang berlaku untuk kategori lain tetap relevan kecuali diubah secara resmi.
Rujukan Resmi

Ditulis oleh
Arsy Asyafra Nabila - Spesialis Regulasi REACH24H Indonesia
Arsy Asyafra Nabila adalah spesialis regulasi berpengalaman dengan rekam jejak kuat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum. Ia memiliki keahlian luas dalam kepatuhan regulasi, registrasi produk, pembaruan regulasi, dan manajemen proyek. Sebagai apoteker berizin di Indonesia, Arsy telah bekerja di berbagai industri, termasuk farmasi, kosmetik, dan kini sektor pangan. Pengalamannya mencakup penanganan produk ASEAN, terutama dari Korea dan Jepang, serta impor non-ASEAN dari negara seperti Uni Eropa dan AS. Saat ini, Arsy berfokus pada kepatuhan kosmetik dan pangan, menggunakan keahlian urusan regulasi serta hubungan pemerintah untuk memastikan akses pasar dan kepatuhan yang lancar bagi berbagai produk.
