Berita dan wawasan industri

Kosmetik

Indonesia Mengumumkan Rencana Perpanjangan Sejumlah Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028

Diperbarui pada

PERKEMBANGAN TERBARU SERTIFIKASI HALAL INDONESIA

Pada 16 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia mengadakan sosialisasi kebijakan sertifikasi halal wajib yang melibatkan lembaga pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), asosiasi usaha dan industri, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sosialisasi tersebut membahas penyesuaian jadwal sertifikasi halal wajib di Indonesia untuk menanggapi kekhawatiran mengenai kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional. Pemerintah mengumumkan akan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal untuk memperpanjang masa penahapan bagi kategori produk tertentu.

Pengumuman tersebut disampaikan hanya dua hari sebelum masa penahapan yang berlaku untuk sejumlah kategori produk dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026. Usulan perubahan berdampak pada produk pangan impor, usaha mikro dan kecil (MSMEs), kosmetik, suplemen kesehatan, obat, dan barang gunaan tertentu.

Perubahan Regulasi Utama

Pemerintah mengumumkan tiga penyesuaian utama terhadap kerangka sertifikasi halal Indonesia:

Perpanjangan Tenggat Sertifikasi Halal Wajib

Berbagai usulan perubahan akan merevisi Pasal 160 dan 161 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dengan memperpanjang masa penahapan bagi kategori produk tertentu.

Pasal 160: Makanan, Minuman, Jasa Terkait, dan MSMEs

Kategori ProdukJadwal yang Berlaku Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024Penyesuaian yang Diumumkan
Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, tidak termasuk jasa penyembelihanSebelumnya dijadwalkan mengikuti kerangka pelaksanaan yang berlakuSertifikasi halal wajib akan dimulai pada 18 Oktober 2028 (tidak termasuk jasa penyembelihan)
Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang disediakan oleh MSMEsMasa penahapan hingga 17 Oktober 2026Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028
Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan imporSertifikasi halal wajib dijadwalkan paling lambat 17 Oktober 2026Kewajiban akan dimulai pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian pengaturan saling pengakuan (MRAs) untuk sertifikat halal

Pasal 161: Obat, Kosmetik, Barang Gunaan, dan Produk Lainnya

Pemerintah juga mengumumkan perpanjangan bagi kategori produk yang masa penahapannya saat ini dijadwalkan berakhir pada 2026.

Kategori ProdukJadwal yang Berlaku Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024Penyesuaian yang Diumumkan
Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatanPasal 161(1)(a)Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028
Kosmetik, produk kimia, dan produk rekayasa genetikPasal 161(1)(d)Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028
Barang gunaan tertentu, termasuk pakaian dan aksesoriPasal 161(1)(e)Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028
Barang rumah tangga tertentu, termasuk perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, dan perlengkapan kantorPasal 161(1)(f)Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028
Alat kesehatan kelas APasal 161(1)(g)Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028
Obat bebas dan obat bebas terbatasKetentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 161Tenggat yang berlaku tetap 17 Oktober 2029
Obat keras, tidak termasuk obat psikotropikaKetentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 161Tenggat yang berlaku tetap 17 Oktober 2034

Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi tambahan waktu persiapan bagi pelaku usaha sekaligus memungkinkan pemerintah memperkuat ekosistem halal pendukung.

Rencana Pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026

Pemerintah juga mengumumkan rencana untuk mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penjaminan Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Peraturan ini menetapkan mekanisme penjaminan kesesuaian sebelum pengiriman untuk produk impor, yang meliputi verifikasi dokumen produk dan barang fisik di negara pemuatan dan/atau negara asal sebelum pengiriman ke Indonesia. Rencana pencabutan yang diumumkan sangat relevan bagi produsen luar negeri dan importir Indonesia yang sedang mempersiapkan mekanisme verifikasi baru sebelum pengiriman.

Penyesuaian Regulasi Lebih Lanjut Diperkirakan Akan Dilakukan

Pemerintah mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 akan diubah dan peraturan pelaksanaannya akan disesuaikan. Oleh karena itu, persyaratan terperinci bagi pelaku usaha perlu dinilai berdasarkan perubahan final serta peraturan pelaksanaan berikutnya setelah diterbitkan secara resmi. Sampai saat itu, pengumuman 16 Oktober memberikan gambaran mengenai arah kebijakan yang direncanakan pemerintah, tetapi pelaku usaha perlu membedakan antara penyesuaian yang diumumkan dan persyaratan yang sudah berlaku.

Implikasi bagi Produsen Luar Negeri dan Importir

Perkembangan paling signifikan bagi pelaku usaha luar negeri adalah pengumuman perpanjangan jadwal sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan impor hingga 18 Oktober 2028.

Pemerintah secara khusus mengaitkan penyesuaian ini dengan penyelesaian pengaturan saling pengakuan untuk sertifikat halal. Oleh karena itu, produsen luar negeri dan importir Indonesia perlu terus memantau perkembangan pengaturan pengakuan antara BPJPH dan lembaga sertifikasi halal luar negeri.

Perpanjangan yang diumumkan untuk kosmetik, suplemen kesehatan, obat tradisional, obat kuasi, produk kimia, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan tertentu juga relevan bagi produsen luar negeri yang masih mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan halal wajib Indonesia.

Bagi pelaku usaha tersebut, tambahan waktu dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengurus sertifikasi halal, dokumentasi, pelabelan, dan koordinasi dengan mitra usaha Indonesia.

Namun, pengumuman tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai penundaan menyeluruh atas semua kewajiban halal. Persyaratan khusus produk dan tenggat yang berlaku untuk kategori lain tetap relevan kecuali diubah secara resmi.

Rujukan Resmi

Arsy Asyafra Nabila

Ditulis oleh

Arsy Asyafra Nabila - Spesialis Regulasi REACH24H Indonesia

Arsy Asyafra Nabila adalah spesialis regulasi berpengalaman dengan rekam jejak kuat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum. Ia memiliki keahlian luas dalam kepatuhan regulasi, registrasi produk, pembaruan regulasi, dan manajemen proyek. Sebagai apoteker berizin di Indonesia, Arsy telah bekerja di berbagai industri, termasuk farmasi, kosmetik, dan kini sektor pangan. Pengalamannya mencakup penanganan produk ASEAN, terutama dari Korea dan Jepang, serta impor non-ASEAN dari negara seperti Uni Eropa dan AS. Saat ini, Arsy berfokus pada kepatuhan kosmetik dan pangan, menggunakan keahlian urusan regulasi serta hubungan pemerintah untuk memastikan akses pasar dan kepatuhan yang lancar bagi berbagai produk.