
Notifikasi Kosmetik ASEAN berdasarkan ACD: Panduan Lengkap
Diperbarui pada
Memenuhi regulasi kosmetik di negara anggota ASEAN dapat menjadi rumit karena persyaratan lokal yang berbeda. Panduan ini menjelaskan Direktif Kosmetik ASEAN (ACD), proses notifikasi yang diharmonisasikan, dan langkah khusus untuk memasarkan kosmetik Anda di kawasan ASEAN.
Gambaran Umum Regulasi
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) terdiri atas 11 negara anggota, termasuk Malaysia, Thailand, Vietnam, Myanmar, Kamboja, Laos, Singapura, Indonesia, Filipina, Brunei, dan Timor-Leste. Pada September 2003, negara ASEAN menandatangani Perjanjian tentang Skema Harmonisasi Regulasi Kosmetik ASEAN, yang mencakup Direktif Kosmetik ASEAN (ACD), dan ACD diterapkan sepenuhnya di seluruh negara anggota pada 1 Januari 2008. Skema dan direktif ini bertujuan meningkatkan mutu dan keamanan kosmetik di ASEAN serta memungkinkan kosmetik yang diproduksi atau dijual di satu negara anggota memasuki pasar negara anggota lain selama memenuhi direktif tersebut.
Namun, saat ini belum ada pengakuan timbal balik antarnegara anggota. Perusahaan kosmetik harus menyelesaikan notifikasi terpisah di setiap negara ASEAN sebelum produknya dipasarkan. Informasi dasar yang diperlukan meliputi formula, label, surat kuasa, kepatuhan GMP, sertifikat penjualan bebas, dan izin usaha perusahaan lokal, dengan persyaratan berbeda di tiap negara.
Definisi Kosmetik di ASEAN
Kosmetik adalah produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia (kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital luar), atau gigi dan mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, atau melindungi, menjaga kondisi baik, mempercantik, atau menghilangkan bau badan. Definisi kosmetik ASEAN serupa dengan definisi Uni Eropa.
Setiap negara ASEAN menerapkan pengawasan kosmetik pascapemasaran, dan proses notifikasinya serupa di sebagian besar negara. Berikut gambaran proses notifikasi di enam negara ASEAN.
Notifikasi Kosmetik di Indonesia
| Negara | Otoritas Regulasi | Proses Notifikasi | Waktu Penyelesaian |
Indonesia | Otoritas: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) |
| 3-4 bulan |
Catatan:
Sertifikat Penjualan Bebas dan dokumen Cara Pembuatan yang Baik harus dinotarisasi dan disahkan sebelum digunakan di Indonesia.
Fungsi produk, petunjuk penggunaan, dan peringatan/tindakan pencegahan harus ditulis dalam bahasa Indonesia.
Dokumen untuk pemeriksaan dokumen:
Sertifikat Penjualan Bebas (CFS) yang dinotarisasi dan disahkan
Dokumen Cara Pembuatan yang Baik (GMP) yang dinotarisasi dan disahkan
Surat kuasa dan perjanjian produksi kontrak antara merek dan produsen
Izin usaha perusahaan produsen
Dokumen lain yang diperlukan
Setelah notifikasi selesai, Dokumen Informasi Produk (PIF) harus disiapkan, meliputi:
Dokumen administratif (perusahaan pengimpor: nomor identitas importir, surat kuasa, informasi produsen di negara asal, informasi importir, nama produk/merek kosmetik, tanggal penerbitan, masa berlaku agen yang ditunjuk, perjanjian produksi kontrak, Sertifikat Penjualan Bebas dan dokumen Cara Pembuatan yang Baik yang dinotarisasi dan disahkan)
Data mutu dan keamanan bahan kosmetik
Data mutu kosmetik jadi (formula, proses produksi, metode analisis, data stabilitas, dan sebagainya)
Penilaian keamanan dan klaim.
Notifikasi Kosmetik di Singapura
Negara | Otoritas Regulasi | Proses Notifikasi | Waktu Penyelesaian |
Singapura | Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura (HSA) | 1. peninjauan formula dan kemasan 2. pengajuan informasi produk melalui sistem daring 3. penyelesaian notifikasi | 1-2 bulan |
Setelah notifikasi selesai, Dokumen Informasi Produk (PIF) harus disiapkan, meliputi:
Dokumen administratif dan ringkasan informasi produk
Dokumen administratif (nomor notifikasi produk, izin usaha perusahaan, dan dokumen lain yang diwajibkan pemerintah)
Daftar lengkap bahan produk kosmetik
Foto dan label produk
Cara Pembuatan yang Baik (GMP)
Data spesifikasi mutu bahan
Spesifikasi dan metode analisis bahan baku
Data keamanan bahan baku (dari produsen atau data publik CIR, SCCP, ACSB, dan sebagainya)
Data spesifikasi mutu produk jadi
Formula kuantitatif produk
Proses produksi
Spesifikasi mutu dan metode uji produk
Laporan stabilitas produk
Data keamanan dan khasiat
Penilaian keamanan
Data reaksi merugikan
Laporan khasiat produk
Notifikasi Kosmetik di Malaysia
Negara | Otoritas Regulasi | Proses Notifikasi | Waktu Penyelesaian |
Malaysia | Badan Regulasi Farmasi Nasional Malaysia (NPRA) | 1. peninjauan formula dan kemasan 2. pengajuan daring 3. penyelesaian notifikasi | 3-4 minggu |
Dokumen yang harus diajukan:
Rincian produk, meliputi nama, jenis, kegunaan, dan tampilan produk
Nama dan alamat produsen (jika berlaku)
Nama, alamat, dan nomor telepon kontak yang aktif (serta alamat email) pemegang izin
Informasi pribadi orang yang mewakili pemegang izin, termasuk nomor telepon kontak yang aktif
Nama dan alamat importir (jika berlaku)
Daftar lengkap bahan produk (kadar bahan yang dibatasi harus dinyatakan, yaitu persentasenya)
Surat kuasa/surat pernyataan/perjanjian produksi kontrak (jika berlaku)
Pelabelan produk
Setelah notifikasi selesai, Dokumen Informasi Produk (PIF) harus disiapkan, meliputi:
Komposisi kualitatif dan kuantitatif produk
Spesifikasi bahan dan produk jadi
Metode produksi yang memenuhi Cara Pembuatan yang Baik (GMP) dalam pedoman
Evaluasi keamanan: meliputi keamanan produk jadi, bahan, struktur kimia, dan tingkat paparan terhadap kesehatan manusia
Data yang tersedia tentang efek merugikan penggunaan kosmetik terhadap kesehatan manusia
Data pendukung klaim khasiat kosmetik harus disediakan.
Notifikasi Kosmetik di Thailand
Negara | Otoritas Regulasi | Proses Notifikasi | Waktu Penyelesaian |
Thailand | Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand (Thail FDA) | 1. peninjauan formula dan kemasan 2. pengajuan daring 3. penyelesaian notifikasi | 3-4 minggu
|
Catatan: label pada kemasan luar harus berbahasa Thai.
Dokumen yang harus diajukan:
Nama produk dalam bahasa Inggris dan Thai
Nama dan alamat produsen
Surat kuasa
Formula lengkap dan kadar bahan
Informasi produk, meliputi: 1) nama merek, 2) petunjuk penggunaan, 3) area pemakaian, 4) tujuan penggunaan, 5) cara penggunaan, 6) tampilan produk, 7) tampilan kemasan, dan 8) gambar produk atau kemasan.
6. Label berbahasa Thai
Notifikasi Kosmetik di Vietnam
Negara | Otoritas Regulasi | Proses Notifikasi | Waktu Penyelesaian |
Vietnam |
| 1. peninjauan formula dan kemasan 2. penyiapan label berbahasa Vietnam 3. pengajuan daring 4. penyelesaian notifikasi | 2-3 bulan |
Catatan: petunjuk penggunaan, entitas penotifikasi, dan tindakan pencegahan pada label harus berbahasa Vietnam.
Dokumen yang harus diajukan:
Merek dan nama produk
Jenis produk
Cara penggunaan
Informasi produsen
Negara asal
Sertifikat Penjualan Bebas
Daftar lengkap bahan
Surat kuasa.
Notifikasi Kosmetik di Filipina
Negara | Otoritas Regulasi | Proses Notifikasi | Waktu Penyelesaian |
Filipina | Badan Pengawas Obat dan Makanan Filipina (FDA PH) Pusat Regulasi dan Penelitian Kosmetik (CCRR) | 1. memperoleh akun CCRR 2. peninjauan formula dan kemasan 3. pengajuan daring 4. penyelesaian notifikasi | 2-3 bulan |
Catatan: pemerintah Filipina juga memeriksa situs web resmi di luar negeri untuk membandingkan informasi produk yang diajukan.
Dokumen untuk mengajukan akun CCRR:
Surat kuasa, kontrak, atau perjanjian distribusi
Dokumen Cara Pembuatan yang Baik (GMP), sertifikat ISO, atau izin produksi
Perjanjian produksi kontrak (jika berlaku)
Daftar produk
Dokumen untuk notifikasi produk:
Daftar lengkap bahan produk
Informasi kemasan atau label yang jelas dan terlihat
Foto produk
Setelah notifikasi selesai, Dokumen Informasi Produk (PIF) harus disiapkan, meliputi:
Formula kuantitatif produk
Label produk
Cara Pembuatan yang Baik dan sistem pengodean bets
Evaluasi keamanan produk
Data reaksi merugikan
Laporan khasiat produk
Layanan Kami
Peninjauan bahan kosmetik yang dilarang/dibatasi di ASEAN
Peninjauan formula dan label kosmetik ASEAN
Notifikasi kosmetik ASEAN
Layanan pemegang izin kosmetik ASEAN
Konsultasi kepatuhan regulasi ASEAN
Layanan pembaruan dan peringatan regulasi ASEAN
Tautan Terkait
Webinar gratis: persamaan dan perbedaan regulasi kosmetik ASEAN dan Eropa
Untuk status regulasi bahan, coba ALAT PENCARIAN BAHAN KOSMETIK untuk pencarian lengkap.
