
Layanan Sertifikasi Halal BPJPH Indonesia
Diperbarui pada
LAYANAN SERTIFIKASI HALAL BPJPH INDONESIA
Indonesia menerapkan sertifikasi halal wajib secara bertahap dalam kerangka Jaminan Produk Halal. Persyaratan wajib bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang disediakan usaha menengah dan besar dalam negeri telah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Tahap penerapan berikutnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. BPJPHdalam panduan penerapan terkininya mencakup kategori pangan dan nonpangan tertentu, tetapi kewajiban suatu produk harus dipastikan berdasarkan klasifikasi Indonesia, skala usaha, asal produk, dan ketentuan penerapan yang berlaku, bukan hanya disimpulkan dari nama produk.
REACH24H mendukung produsen luar negeri, pemilik merek, eksportir, dan importir Indonesia dalam penilaian jalur BPJPH, tinjauan produk dan bahan, koordinasi dokumen pemasok, serta persiapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dukungan melalui SIHALAL untuk pengajuan, kesiapan audit, registrasi sertifikat halal luar negeri, dan pengelolaan perubahan setelah sertifikasi.
Navigasi Cepat
Sekilas Sertifikasi Halal Indonesia
| Butir | Makna praktis bagi perusahaan |
|---|---|
| Otoritas berwenang | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan sistem Jaminan Produk Halal Indonesia dan menerbitkan sertifikat halal. |
| Sistem pengajuan | Pengajuan dan registrasi terkait diproses melalui SIHALAL, sesuai jalur yang berlaku dan pengaturan pemohon. |
| Proses penilaian dan keputusan | Bergantung pada jalurnya, tinjauan dokumen dan penilaian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat diperlukan, diikuti proses penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat BPJPH yang berlaku. |
| Produk luar negeri | Pengajuan atau registrasi sertifikat luar negeri untuk produk impor harus dilakukan melalui importir dan/atau perwakilan resmi yang berdomisili di Indonesia, sesuai jalur yang berlaku. |
| Sistem jaminan | Perusahaan harus menyiapkan dan memelihara pengendalian SJPH yang mencakup tanggung jawab, bahan, produksi, ketertelusuran, pemantauan, dan evaluasi. |
| Siklus hidup sertifikat | Sertifikat halal BPJPH tetap berlaku selama komposisi bahan dan Proses Produk Halal (PPH) tidak berubah. Registrasi sertifikat luar negeri mengikuti masa berlaku sertifikat luar negeri yang mendasarinya. |
| Tanggung jawab setelah sertifikasi | Perubahan produk, bahan, pemasok, proses, lokasi, dan label perlu ditinjau terhadap cakupan sertifikat yang disetujui serta persyaratan pembaruan yang berlaku. |
Siapa yang Perlu Menilai Persyaratan Halal Indonesia Sekarang?
Penilaian dini sangat relevan bagi:
Produsen luar negeri dan pemilik merek yang merencanakan peluncuran atau pembaruan produk di Indonesia.
Importir Indonesia yang bertanggung jawab atas pemasukan produk, prosedur SIHALAL, atau registrasi sertifikat luar negeri.
Perusahaan kosmetik, perawatan pribadi, pembersih rumah tangga, dan produk kimia yang menyiapkan persyaratan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Perusahaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dengan rantai pasok bahan asal hewan, hasil fermentasi, atau eksipien kompleks.
Perusahaan makanan, minuman, bahan, dan bahan tambahan yang mempertahankan atau memperluas cakupan produk dalam rezim wajib Indonesia yang telah berlaku.
Perusahaan pemegang sertifikat halal luar negeri yang perlu memastikan status saling pengakuan, cakupan sertifikasi, dan kelayakan RSHLN.
Usaha yang menambah SKU, mengganti pemasok, memindahkan produksi, atau memformulasi ulang produk bersertifikat.
Produk Apa yang Termasuk dalam Tahap 2026?
Persyaratan sertifikasi halal wajib Indonesia diterapkan secara bertahap. Untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang disediakan usaha menengah dan besar dalam negeri, masa transisi berakhir pada 17 Oktober 2024 dan persyaratan wajib mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
Kategori produk dan usaha berikut berkaitan dengan tahap penerapan selanjutnya, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026:
| Kategori Produk atau Usaha | Penerapan Tahap 2026 |
|---|---|
| Produk makanan dan minuman | Berlaku untuk produk yang disediakan usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor terkait. Usaha menengah dan besar dalam negeri telah dikenai persyaratan sejak 18 Oktober 2024. |
| Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan | Berlaku untuk usaha mikro dan kecil terkait serta produk luar negeri atau impor dalam cakupan yang ditetapkan. |
| Bahan terkait pangan | Mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan pada produk makanan dan minuman. |
| Kosmetik | Termasuk dalam tahap yang berlaku pada 18 Oktober 2026, sesuai klasifikasi produk yang berlaku. |
| Produk kimia dan produk rekayasa genetik | Termasuk apabila produk berada dalam kategori yang ditetapkan dalam kerangka Jaminan Produk Halal Indonesia. |
| Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan | Termasuk dalam tahap penerapan 2026. Kategori farmasi lain dapat mengikuti jadwal penerapan berbeda. |
| Barang gunaan tertentu | Meliputi pakaian dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas A. |
| Produk luar negeri atau impor terkait | Kewajiban khusus produk harus dipastikan berdasarkan klasifikasi, ketentuan penerapan yang berlaku, dan jalur sertifikasi atau registrasi sertifikat luar negeri yang dipilih. |
Cakupan terperinci bergantung pada klasifikasi produk Indonesia, keputusan menteri dan BPJPH yang berlaku, skala usaha, asal produk, kode HS, fungsi produk, dan tujuan penggunaan.
Perusahaan perlu menghindari tiga anggapan umum:
Nama kategori yang luas tidak memastikan bahwa setiap produk dalam kategori tersebut mengikuti jalur yang sama.
Produk yang tidak ditemukan dalam daftar yang dikenal tidak otomatis berada di luar kerangka halal.
Sertifikat luar negeri tidak otomatis menghapus kebutuhan registrasi BPJPH atau dokumentasi pihak pemohon Indonesia.
Untuk produk impor yang belum tercakup jelas dalam daftar produk yang ada, Surat Edaran BPJPH No. 2 Tahun 2026 menyediakan mekanisme penetapan kategori produk selama registrasi sertifikat halal luar negeri. Informasi pendukung dapat mencakup pernyataan produsen atau importir, informasi komposisi dan produksi, MSDS, Sertifikat Analisis, atau dokumen teknis lainnya. Baca analisis REACH24H tentang Surat Edaran No. 2 Tahun 2026.
Produk Halal dan Nonhalal Harus Dibedakan
Kerangka halal Indonesia tidak berarti setiap produk yang mengandung bahan nonhalal dapat begitu saja dimasukkan dalam pengajuan sertifikasi. Produk dari bahan yang diharamkan menurut syariat Islam dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi jika peredarannya sah menurut ketentuan lain, produk wajib mencantumkan keterangan tidak halal dalam bentuk dan lokasi yang ditetapkan.
Perusahaan perlu menilai apakah produk:
termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal;
mengandung bahan yang menghalangi sertifikasi halal;
dapat memenuhi syarat pengecualian atau jalur dokumen pendukung; atau
memerlukan keterangan tidak halal pada kemasan, label, bagian produk, atau lokasi lain yang ditetapkan.
Lihat analisis REACH24H tentang Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 mengenai pelabelan nonhalal.
Jalur Sertifikasi Utama untuk Produk Impor
Jalur 1: Sertifikasi Halal BPJPH Reguler
Jalur ini umumnya relevan apabila produk tidak memiliki sertifikat halal luar negeri yang memenuhi syarat, lembaga penerbitnya tidak diakui BPJPH untuk cakupan yang berlaku, atau sertifikasi langsung diperlukan karena alasan lain.
Proyek dapat meliputi:
pengaturan pemohon atau perwakilan Indonesia;
dokumentasi produk dan bahan;
penunjukan dan dokumentasi Penyelia Halal;
bukti penerapan SJPH;
pengajuan melalui SIHALAL;
peninjauan atau audit oleh LPH;
tanggapan atas temuan atau permintaan dokumen; serta
proses penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat BPJPH yang berlaku.
Jalur 2: Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN)
Jalur ini dapat tersedia apabila produk telah memiliki sertifikat halal luar negeri (SHLN) yang diterbitkan lembaga halal luar negeri dengan Perjanjian Saling Pengakuan yang berlaku (MRA) dengan BPJPH. Cakupan sertifikasi lembaga yang diakui serta cakupan produk, lokasi produksi, dan masa berlaku sertifikat harus sesuai dengan produk yang masuk ke Indonesia. Lihat panduan resmi RSHLN melalui SIHALAL.
Pertanyaan umum proyek meliputi:
Apakah lembaga penerbit memiliki MRA yang masih berlaku dengan BPJPH dan mencakup ruang lingkup sertifikasi terkait?
Apakah sertifikat jelas mencakup produk, pabrik, dan cakupan produksi yang masuk ke Indonesia?
Apakah importir atau perwakilan resmi Indonesia telah menyiapkan NIB, surat kuasa, dan dokumentasi pendukung yang diwajibkan?
Apakah produk sesuai dengan klasifikasi produk wajib dan acuan kode HS Indonesia?
Jika produk tidak tercantum, bukti teknis apa yang diperlukan untuk penetapan kategori oleh BPJPH?
RSHLN bukan proses pengakuan otomatis. Kelayakan dan dokumentasi harus dipastikan sebelum perusahaan mengandalkan jalur ini untuk merencanakan peluncuran.
Bagaimana dengan Pernyataan Mandiri?
Indonesia menyediakan jalur pernyataan mandiri bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat dalam kondisi tertentu. Jalur ini tidak boleh diperlakukan sebagai jalur bawaan bagi produsen luar negeri atau rantai pasok produk impor yang kompleks. Kelayakan memerlukan penilaian khusus kasus secara terpisah.
Dokumen dan Informasi yang Umumnya Diperlukan
Berkas yang tepat bergantung pada jalur dan produk. Tinjauan dokumen awal umumnya mencakup kelompok berikut.
| Kelompok dokumen | Dokumen dan informasi umum |
|---|---|
| Informasi perusahaan dan pemohon | Informasi usaha dan lokasi produksi; informasi importir atau perwakilan resmi Indonesia, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) jika berlaku; surat permohonan, surat kuasa, dan dokumen kontrak; penunjukan, identitas, daftar riwayat hidup, serta bukti pelatihan atau kompetensi Penyelia Halal jika diwajibkan. |
| Informasi produk dan klasifikasi | Daftar produk dan SKU; kategori, fungsi, tujuan penggunaan, dan kode HS produk; informasi BPOM, sektoral, atau terkait impor yang telah ada jika relevan; label, klaim, dan informasi kemasan. |
| Bukti formula, bahan, dan pemasok | Formula atau daftar bahan lengkap; nama bahan baku, produsen, pemasok, dan informasi asal; sertifikat halal beserta masa berlaku dan cakupannya; spesifikasi, pernyataan, sertifikat analisis, MSDS, serta informasi produksi atau sumber; informasi bahan asal hewan, hasil fermentasi, terkait alkohol, dan bahan lain yang sensitif terhadap aspek halal. |
| Pengendalian produksi dan fasilitas | Diagram alir proses dan tata letak pabrik; informasi lini produksi dan peralatan bersama; prosedur pembersihan dan pemeriksaan kesiapan lini; pengendalian penyimpanan, transportasi, pemisahan, dan ketertelusuran; pengaturan produksi atau pergudangan alih daya. |
| dokumentasi SJPH | Komitmen dan tanggung jawab; pengendalian bahan; pengendalian proses produksi halal; kemampuan produk dan ketertelusuran; pemantauan dan evaluasi, termasuk pelatihan dan tinjauan internal. |
Untuk pengajuan RSHLN, dokumen berbahasa selain Inggris harus disertai terjemahan bahasa Inggris yang dibuat penerjemah tersumpah. Kebutuhan penerjemahan atau legalisasi untuk jalur lain perlu dipastikan per kasus.
Proses Sertifikasi Halal BPJPH Indonesia
Klasifikasi produk dan penilaian cakupan
Meninjau kategori produk, tujuan penggunaan, kode HS, bahan, lokasi produksi, dan tahap wajib yang relevan.
Konfirmasi jalur
Menentukan apakah sertifikasi BPJPH reguler, RSHLN, atau jalur lain yang memenuhi syarat sesuai digunakan.
Tinjauan dokumen produk dan pemasok
Memetakan SKU, formula, bahan, pemasok, sertifikat, dan bukti pendukung; mengidentifikasi kekurangan sebelum pengajuan.
Persiapan SJPH dan pihak pemohon
Menetapkan tanggung jawab, dokumen sistem jaminan, pengaturan pemohon Indonesia, dan informasi akun SIHALAL.
Persiapan dan pengajuan permohonan
Menghimpun dokumen administrasi, produk, bahan, produksi, dan sistem untuk jalur yang dipilih.
Dukungan peninjauan, audit, dan tanggapan
Menyiapkan penilaian LPH jika berlaku dan menanggapi pertanyaan, temuan, atau permintaan informasi tambahan.
Penerbitan sertifikat dan penerapan
Menyelaraskan cakupan produk yang disetujui, penggunaan sertifikat, label, rantai pasok, dan catatan internal.
Pemeliharaan setelah sertifikasi
Meninjau perubahan SKU, formula, pemasok, pabrik, proses produksi, sertifikat, dan pengaturan importir.
Durasi dan biaya bergantung pada jalur, klasifikasi produk, jumlah SKU dan lokasi, kesiapan dokumen pemasok, kematangan SJPH, pengaturan audit, kebutuhan terjemahan, dan tindakan perbaikan. REACH24H memberikan estimasi proyek setelah penilaian awal, alih-alih menggunakan jangka waktu tetap yang umum.
Masa Berlaku Sertifikat, Perpanjangan RSHLN, dan Pengelolaan Perubahan
Sertifikat halal BPJPH berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku selama komposisi bahan dan Proses Produk Halal (PPH) tidak berubah. Jika salah satunya berubah, pelaku usaha harus memperbarui sertifikat.
Masa berlaku registrasi RSHLN mengikuti masa berlaku sertifikat halal luar negeri yang mendasarinya.
Importir dan/atau perwakilan resmi yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan perpanjangan registrasi RSHLN mulai 60 hari sebelum masa berlakunya berakhir hingga tanggal berakhirnya. Setelah kedaluwarsa, registrasi tidak dapat diperpanjang dan diperlukan pengajuan baru.
Perubahan sertifikat luar negeri, produk tercakup, lokasi produksi, kode HS, importir, atau pengaturan kuasa perlu segera dinilai dan dicerminkan dalam registrasi jika diwajibkan.
Cara REACH24H Membantu
1. Penilaian Cakupan Wajib dan Klasifikasi Produk
Meninjau fungsi, kategori, kode HS, tujuan penggunaan, dan klasifikasi Indonesia terkini untuk mengidentifikasi kemungkinan kewajiban halal dan tahap penerapannya.
2. Penilaian Jalur Sertifikasi Reguler dan RSHLN
Memeriksa sertifikat yang ada, lembaga penerbit, status dan cakupan MRA, cakupan produk dan lokasi, masa berlaku, serta pengaturan pemohon Indonesia untuk menentukan jalur yang layak.
3. Tinjauan Formula dan Bahan Baku
Menyaring formula dan daftar bahan produk untuk bahan asal hewan, hasil fermentasi, terkait alkohol, serta bahan lain yang sensitif terhadap aspek halal, dan mengidentifikasi bahan yang memerlukan bukti tambahan, konfirmasi pemasok, atau kemungkinan penggantian.
4. Pengumpulan Dokumen Pemasok dan Analisis Kesenjangan
Membuat matriks dokumen, meninjau sertifikat dan bukti teknis, serta membantu tim proyek memprioritaskan informasi pemasok yang belum ada atau tidak sesuai.
5. Dukungan Dokumentasi dan Penerapan SJPH
Membantu menyiapkan dan menyelaraskan kebijakan halal, tanggung jawab, pengendalian bahan, prosedur produksi, pembersihan, pelatihan, ketertelusuran, pemantauan internal, dan catatan pengendalian perubahan.
6. Koordinasi Pengajuan SIHALAL
Mendukung persiapan, pengorganisasian, penerjemahan, dan pengajuan dokumen permohonan melalui SIHALAL berkoordinasi dengan pemohon atau perwakilan resmi Indonesia.
7. Kesiapan Audit dan Tindakan Perbaikan
Meninjau berkas dan pengendalian operasional sebelum penilaian, membantu tim menyiapkan tinjauan dokumen dan fasilitas, serta mendukung tanggapan atas temuan atau permintaan tambahan.
8. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Mendukung pemeriksaan MRA dan cakupan sertifikasi, klasifikasi produk, tinjauan cakupan sertifikat, serta persiapan dokumen pemohon, sertifikat, produk, dan teknis untuk RSHLN.
9. Kepatuhan Setelah Sertifikasi dan Persyaratan Indonesia Terkait
Mendukung perubahan cakupan sertifikat, SKU baru, perubahan pemasok atau formula, penyelarasan label, dan koordinasi persyaratan Indonesia terkait seperti notifikasi kosmetik BPOM dan registrasi serta pelabelan pangan, jika termasuk dalam cakupan proyek.
Hasil Kerja Umum
Sesuai cakupan proyek yang disepakati, hasil kerja dapat mencakup penilaian cakupan produk dan jalur, matriks risiko bahan, pelacak dokumen pemasok, daftar cakupan dan masa berlaku sertifikat, daftar kesenjangan dan tindakan SJPH, serta rencana tindakan kesiapan audit. Hasil ini memberi kantor pusat, pabrik, pemasok, dan pemohon Indonesia landasan bukti bersama untuk keputusan proyek.
Kasus Pilihan Sertifikasi Halal BPJPH
RINGKASAN KASUS
Kisah Sukses Sertifikasi Halal BPJPH Tineco
Klien
Tineco, merek peralatan rumah pintar premium
Produk Bersertifikat
Tineco Carpet Care & Deep Cleaning Solution (Floral) (Larutan Perawatan Karpet dan Pembersihan Mendalam (Bunga))
Tineco Deep Clean & Deodorizing Solution (Lavender) (Larutan Pembersih Mendalam dan Penghilang Bau (Lavendel))
Yoniev Cleaning Solution for Hard Floors (Floral) (Larutan Pembersih Lantai Keras (Bunga))
Hasil Proyek
Sertifikat Halal BPJPH diperoleh antara Februari dan April 2026
Proyek ini mencakup beberapa SKU, tinjauan formulasi dan bahan baku, pengumpulan dokumen pemasok, pengendalian produksi, dan persiapan SJPH. Hal ini menunjukkan kemampuan REACH24H mengelola kebutuhan teknis dan koordinasi proyek barang konsumen berbasis formulasi.
Baca Studi Kasus Tineco SelengkapnyaKeahlian Lokal Indonesia, Pertukaran Regulasi, dan Pemantauan Berkelanjutan
Kompetensi Penyelia Halal
REACH24H Indonesia memiliki kompetensi Penyelia Halal dalam tim lokalnya, didukung sertifikat kompetensi Penyelia Halal yang relevan dengan kerangka JPH Indonesia. Hal ini memperkuat kemampuan tim mendukung koordinasi pengajuan SIHALAL dan penerapan praktis pengendalian SJPH.
REACH24H menyediakan dukungan konsultasi, dokumentasi, dan koordinasi proyek. Penilaian, penetapan kehalalan, dan penerbitan sertifikat tetap menjadi tanggung jawab lembaga yang ditunjuk dan otoritas berwenang.
Pelajari pencapaian kompetensi Penyelia Halal REACH24H Indonesia
Spesialis Regulasi Berbasis di Indonesia
Arsy Asyafra Nabila, Spesialis Regulasi di REACH24H Indonesia, adalah apoteker berizin di Indonesia dengan pengalaman di bidang farmasi, kosmetik, pangan, dan produk impor. Ia telah memberikan pelatihan teknis tentang proses sertifikasi halal Indonesia dan SJPH, serta menulis analisis terkini tentang penegakan BPJPH dan persyaratan pelabelan nonhalal.
Indonesia Memperkuat Penegakan Halal melalui Peraturan BPJPH No. 2 Tahun 2026
Indonesia Memperkenalkan Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 tentang Pelabelan Nonhalal
Menguasai Regulasi Halal di Indonesia: dari Definisi hingga Sertifikasi
Pertukaran Regulasi dan Industri di CRAC Singapore
Pada CRAC Singapore 2025, yang diselenggarakan REACH24H, Muhammad Wahyu Arif, staf Direktorat Sertifikasi Halal BPJPH, membahas perkembangan sistem Jaminan Produk Halal Indonesia dan menyarankan perusahaan merencanakan jalur sertifikasi sejak dini berdasarkan komposisi produk dan dokumen teknis.
Ade Suherman, Manajer Manajemen Auditor Halal di LPPOM, berbagi perspektif operasional tentang persiapan dokumen, registrasi SIHALAL, penilaian, dan penerapan SJPH berkelanjutan. LPPOM juga menerbitkan laporan independen tentang partisipasinya dalam acara tersebut.
Pertukaran ini membantu tim REACH24H mengikuti persoalan penerapan terkini terkait klasifikasi produk, dokumentasi, kesiapan penilaian, dan pemeliharaan sistem jaminan. Partisipasi pakar otoritas dan sertifikasi harus dipahami sebagai pertukaran pengetahuan profesional, bukan dukungan otoritas terhadap REACH24H.
Riset dan Pemantauan Regulasi Terkini
REACH24H terus memantau penerapan praktis aturan halal Indonesia, termasuk:
Klasifikasi produk dan RSHLN: Surat Edaran No. 2 Tahun 2026 menyediakan mekanisme penetapan kategori untuk produk impor yang tidak tercantum jelas dalam klasifikasi yang ada.
Sanksi administratif: Peraturan BPJPH No. 2 Tahun 2026 mengatur kewenangan, jenis, dan prosedur pengenaan sanksi administratif, serta keberatan dan tindak lanjut.
Pelabelan nonhalal: Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 merinci cara menampilkan keterangan tidak halal untuk produk terkait.
Saling pengakuan dan perkembangan perdagangan: Pengaturan pengakuan dapat memfasilitasi jalur sertifikat luar negeri, tetapi pembahasan perdagangan tidak boleh dianggap sebagai pengecualian operasional hingga ketentuan pelaksanaan dikonfirmasi secara resmi.
Baca analisis REACH24H tentang pembahasan perdagangan AS-Indonesia dan sertifikasi halal.
Alasan Bekerja Sama dengan REACH24H untuk Sertifikasi Halal Indonesia
Dukungan Lokal Indonesia
Tim Indonesia kami mendukung koordinasi lokal, persiapan dokumen pemohon, prosedur SIHALAL, dan komunikasi di seluruh tim proyek.
Pengalaman Praktis pada Produk Berbasis Formulasi
Proyek Tineco menunjukkan pengalaman mengoordinasikan beberapa SKU, bahan kompleks, dokumen pemasok, pengendalian produksi, dan persiapan SJPH untuk produk konsumen.
Koordinasi Halal dan Registrasi Produk
Untuk kosmetik, pangan, dan produk teregulasi lainnya, perencanaan halal mungkin perlu diselaraskan dengan registrasi atau notifikasi BPOM, pelabelan, pengaturan importir, dan kewajiban pascapasar.
Pemantauan Teknis Berkelanjutan
Spesialis REACH24H Indonesia memantau peraturan BPJPH baru, surat edaran, aturan klasifikasi, tindakan penegakan, dan persyaratan label yang dapat memengaruhi keputusan pengajuan dan pemeliharaan.
Batas Layanan yang Jelas
REACH24H membantu menilai, menyiapkan, dan mengoordinasikan proyek sertifikasi. Klasifikasi akhir, penilaian, penetapan kehalalan, dan penerbitan sertifikat tetap tunduk pada otoritas yang berlaku dan lembaga yang ditunjuk.
Pertanyaan Umum
DUKUNGAN KEPATUHAN HALAL INDONESIA
Sedang menyiapkan persyaratan Jaminan Produk Halal Indonesia?
Kirimkan daftar produk, formula atau daftar bahan, informasi bahan dan pemasok, lokasi produksi, rincian importir Indonesia, serta sertifikat halal yang ada. REACH24H dapat membantu menilai jalur, mengidentifikasi kesenjangan dokumentasi dan SJPH, serta merencanakan langkah pengajuan berikutnya.
Fokus Penilaian
✓ Daftar produk, formula, atau daftar bahan
✓ Informasi bahan dan pemasok
✓ Lokasi produksi dan rincian importir Indonesia
✓ Sertifikat halal yang ada
Layanan dan Sumber Daya REACH24H Terkait
Referensi Resmi
Pengumuman BPJPH tentang kategori produk yang terkena persyaratan mulai 18 Oktober 2026
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan BPJPH No. 2 Tahun 2026 tentang Sanksi Administratif
Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 tentang Keterangan Tidak Halal

Ditulis oleh
REACH24H Chemicals Compliance Team
REACH24H
Tim bahan kimia REACH24H menyediakan layanan terpadu, termasuk konsultasi akses pasar global, registrasi bahan kimia, penilaian keselamatan bahan kimia berbahaya, dan pelatihan khusus. Dengan cakupan pasar Tiongkok, Uni Eropa, Inggris, Amerika Utara, Rusia, Turki, Jepang, Korea Selatan, Asia Tenggara, India, Australia, serta Selandia Baru, kami telah melayani lebih dari 10,000 perusahaan kimia di seluruh dunia.
