
Gas Berfluorin UE
Diperbarui pada
Gambaran Umum
Berdasarkan Protokol Montreal untuk perlindungan lapisan ozon, Uni Eropa mengadopsi Regulasi (EU) No 517/2014 (regulasi F-GAS) untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca berfluorin (F-gases) dan mengurangi emisinya di UE sebesar dua pertiga pada 2030 dibandingkan 2014.
Regulasi mencakup hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorokarbon (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6). Sebagian besar memiliki potensi pemanasan global (GWP) tinggi. Gas tersebut terkandung atau digunakan dalam peralatan pendingin, penyejuk udara dan pompa kalor (ketiganya disebut peralatan praisi), sistem proteksi kebakaran, perangkat hubung listrik, busa, aerosol, pelarut, dan wadah gas berfluorin.
Regulasi F-GAS mencabut Regulasi (EC) No 842/2006, yang diadopsi pada 2006 dan berlaku sejak 1 Januari 2015. Sebanyak 10 regulasi pelaksana berdasarkan regulasi lama tetap berlaku; satu mengenai pelaporan baru-baru ini dicabut Komisi berdasarkan regulasi F-GAS baru.
Komisi menyiapkan panduan kewajiban baru sepanjang daur hidup gas berfluorin, dari produksi hingga akhir masa pakai, serta FAQ bagi pengguna dan teknisi yang melaporkan gas tersebut. Berbagai pelaku memiliki persyaratan dan kewajiban khusus berdasarkan regulasi F-GAS.
Kewajiban: alokasi kuota perusahaan
Siapa yang terdampak?
Sejak 2015, Komisi mengalokasikan kuota pemasaran hidrofluorokarbon setiap tahun kepada setiap produsen dan importir. Ada dua jenis perusahaan:
Pelaku lama ialah perusahaan yang melaporkan, sesuai Regulasi (EC) No 842/2006, pemasaran lebih dari 1 ton metrik HFCs di Uni setidaknya pada satu tahun antara 2009 dan 2012. Sejak 2015, otoritas menilai setiap tiga tahun dan memberikan nilai acuan kepada perusahaan tertentu yang mengajukan kuota selama tiga tahun berturut-turut.
Pendatang baru Perusahaan yang tidak melaporkan sesuai Regulasi (EC) No 842/2006 selama 2009-2012. Setelah itu, setiap perusahaan yang pertama kali mendaftar dianggap pendatang baru.
Apa itu alokasi kuota?
Kuota hanya diberikan kepada produsen atau importir yang berdiri di Uni atau menunjuk perwakilan yang berdiri di Uni untuk mematuhi regulasi. Kuota hanya dinyatakan dalam ton ekuivalen CO2.
Pelaku lama dapat menerima kuota berdasarkan nilai acuan serta menyatakan perkiraan jumlah tambahan sesuai Pasal 16(1), (4) dan (5), serta Lampiran V dan VI.
Pendatang baru dapat menerima kuota melalui pembagian proporsional berdasarkan kebutuhan yang dinyatakan (Lampiran VI regulasi F-GAS). Pernyataan kebutuhan dan alokasi diulang setiap tahun. Produsen atau importir peralatan praisi tidak dapat mengajukan kuota sendiri.
Bagaimana menggunakan kuota?
Transfer kuota. Sesuai Pasal 18 (1), pelaku lama dapat memindahkan seluruh atau sebagian kuota dalam registri Pasal 17(1) kepada produsen atau importir lain di Uni atau yang diwakili perwakilan tunggal di Uni. Hanya pelaku lama dapat melakukan transfer.
Otorisasi penggunaan kuota Pelaku lama atau penerima transfer dapat mengizinkan perusahaan lain menggunakan kuota untuk Pasal 14. Pendatang baru hanya boleh mengizinkannya untuk Pasal 14 bila jumlah HFCs terkait dipasok secara fisik oleh produsen atau importir pemberi otorisasi.
Pengecualian alokasi kuota -Produsen atau importir kurang dari 100 t CO2e HFCs per tahun. -Alokasi juga tidak berlaku bagi kategori HFCs berikut:
HFCs yang diimpor ke Uni untuk dimusnahkan;
HFCs yang digunakan atau dipasok sebagai bahan baku;
HFCs yang langsung dipasok untuk ekspor curah keluar Uni;
HFCs yang digunakan dalam peralatan militer;
HFCs yang digunakan dalam manufaktur semikonduktor;• Sejak 1 Januari 2018, HFCs untuk produksi inhaler dosis terukur.
Kewajiban: registri
Pendaftaran dalam registri wajib bagi:
Importir peralatan berisi HFCs dan
Semua entitas pemasok atau penerima gas yang dikecualikan
Semua perusahaan yang wajib melaporkan kegiatan gas berfluorin menurut Pasal 19, seperti impor gas/peralatan praisi, produksi UE, ekspor gas, stok, pemusnahan dan lainnya.
Kewajiban pelaporan gas berfluorin
Siapa yang terkena kewajiban?
Pasal 19 regulasi F-GAS mewajibkan pelaporan tahunan paling lambat 31 Maret atas produksi, impor termasuk gas dalam peralatan, ekspor curah, penggunaan sebagai bahan baku, dan pemusnahan zat Lampiran I atau II.
| Pelaku | Kegiatan perusahaan | Ton | Gas berfluorin |
| Produsen, importir, eksportir | Diproduksi Diimpor Diekspor | ≥ 1t/y atau ≥ 100 tCO2e | Lampiran I atau Lampiran II |
| Setiap perusahaan | Dimusnahkan | ≥ 1t/y atau ≥ 1000 tCO2e | Lampiran I atau Lampiran II |
| Setiap perusahaan | Digunakan sebagai bahan baku | ≥ 1000 tCO2e | Lampiran I |
| Perusahaan produk atau peralatan | Penempatan di pasar | ≥ 500 tCO2e | Mengandung gas berfluorin Lampiran I atau II |
Catatan:
• Perusahaan penerima transfer kuota diharapkan melapor paling lambat 31 Maret;
• Perusahaan peralatan praisi wajib melapor paling lambat 31 Maret 2018 dan setiap tahun berikutnya.
Apa yang harus dilaporkan?
Informasi tiap zat gas berfluorin mencakup:
Jumlah total diproduksi, diimpor atau diekspor dan kategori penggunaan utamanya
Jumlah yang dipasarkan untuk penggunaan yang dikecualikan
Jumlah didaur ulang, direklamasi dan dimusnahkan
Stok awal dan akhir periode pelaporan
Setiap otorisasi penggunaan kuota. Format laporan diatur dalam Lampiran Regulasi Pelaksana (EU) No 1191/2014.
Laporan tahun kalender sebelumnya harus diserahkan melalui registri kepada Komisi dan otoritas negara anggota terkait, paling lambat 31 Maret setiap tahun.
Kewajiban: produk/peralatan yang wajib berlabel
Produk dan peralatan berikut dilarang dipasarkan tanpa label yang memenuhi Pasal 11.
| Produk/peralatan | Mengandung atau beroperasi dengan |
| Produk dan peralatan pendingin | HFCs, PFCs |
| Produk dan peralatan penyejuk udara | HFCs |
| Pompa kalor | HFCs |
| Sistem proteksi kebakaran dan alat pemadam | HFCs |
| Perangkat hubung listrik | SF6 |
| Dispenser aerosol | HFCs |
| Wadah | HFCs, PFCs, SF6 |
| Pelarut berbasis gas berfluorin | HFCs, PFCs, SF6 |
| Siklus Rankine organik | HFCs |
Catatan: pendingin serta produk/peralatan penyejuk udara pada kendaraan bermotor dikecualikan.
Persyaratan label
Untuk memastikan label terlihat dan dapat diakses teknisi instalasi serta servis, label harus memuat:
Posisi: di dekat port servis atau bagian pengisian/pemulihan gas berfluorin
Bentuk: terbaca jelas, ukuran huruf sesuai, dan terpasang kuat
Informasi: pernyataan mengandung atau bergantung pada gas berfluorin; nama industri yang diterima atau nama kimia; jumlah menurut berat dan ekuivalen CO2 serta GWP; penandaan peralatan tertutup hermetis atau laju kebocoran teruji kurang dari 0.1%.
Bahasa: bahasa resmi negara anggota; produk/peralatan yang dikecualikan harus ditandai hanya boleh digunakan untuk tujuan terkait.
Produk/peralatan yang dilarang
Produk/peralatan Lampiran III dilarang dipasarkan sejak tanggal dalam lampiran berdasarkan regulasi F-GAS. Berikut perbandingan larangan dengan regulasi lama.
| Produk/peralatan | Kandungan | Tanggal larangan |
| Lemari es dan pembeku rumah tangga | HFCs, GWP≥150 | 1 Januari 2015 |
| Lemari es dan pembeku komersial (peralatan tertutup hermetis) | HFCs, potensi pemanasan global GWP≥2500 HFCs, potensi pemanasan global GWP≥150 | 1 Januari 2020 1 Januari 2022 |
| Peralatan pendingin stasioner (kecuali dirancang untuk -50°C) | HFCs, GWP≥2500 | 1 Januari 2020 |
| Sistem pendingin terpusat multipak komersial (≥40 kW) | HFCs, PFCs, SF6GWP≥150 | 1 Januari 2022 |
| Penyejuk udara ruangan yang dapat dipindahkan | HFCs, PFCs, SF6GWP≥750 | 1 Januari 2020 |
| Sistem penyejuk udara split tunggal (<3kg gas berfluorin) | HFCs, PFCs, SF6GWP≥750 | 1 Januari 2025 |
| Busa, polistirena ekstrusi (XPS), busa lain | HFCs, GWP≥150 | 1 Januari 2020 1 Januari 2023 |
| Aerosol teknis | HFCs, GWP≥150 | 1 Januari 2018 |
Berdasarkan pengecualian Pasal 11(3), perusahaan dapat memperoleh pengecualian hingga empat tahun untuk memasarkan produk yang dilarang tersebut.
Layanan Kami
• Penunjukan perwakilan tunggal dan pengelolaan akun pengguna
• Strategi kepatuhan regulasi F-GAS
• Pendaftaran dan pernyataan kuota dalam registri
• Menyiapkan laporan verifikasi dan pelaporan dalam registri
• Menghubungi tim F-GAS mengenai informasi khusus
• Berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pemegang kuota untuk otorisasi
