
Cara Mengajukan Izin Prekursor Kimia di Tiongkok
Diperbarui pada
Pendahuluan
Untuk memperkuat pengendalian prekursor kimia dan mencegah penyalahgunaannya dalam produksi narkotika ilegal, Tiongkok menerapkan sistem perizinan dan pelaporan yang ketat. Artikel ini memberikan gambaran menyeluruh tentang persyaratan regulasi Tiongkok bagi perusahaan yang memproduksi, memperdagangkan, membeli, mengangkut, mengimpor, atau mengekspor prekursor kimia. Pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk beroperasi secara sah dan menghindari sanksi.
Latar belakang regulasi
Dokumen Peraturan Pengelolaan Prekursor Kimia menjadi dasar hukum pengelolaan prekursor kimia di Tiongkok. Peraturan ini mengategorikan zat dan menerapkan sistem perizinan di seluruh siklus hidupnya, termasuk produksi, distribusi, dan kegiatan lintas batas.
Perusahaan harus mematuhi regulasi prekursor serta undang-undang tambahan jika produknya termasuk farmasi atau bahan kimia berbahaya. Penyelundupan, produksi tanpa izin, serta penjualan dan pemindahtanganan prekursor kimia tanpa izin dilarang keras.
Cakupan Regulasi
Semua perusahaan yang melakukan kegiatan berikut terkait prekursor kimia harus mematuhi persyaratan perizinan atau pelaporan yang berlaku:
Produksi
Perdagangan (penjualan/distribusi)
Pembelian
Pengangkutan
Impor dan Ekspor
Perhatian khusus diperlukan untuk zat yang juga diklasifikasikan sebagai farmasi atau bahan kimia berbahaya karena tunduk pada persyaratan hukum tambahan.
Klasifikasi Prekursor Kimia
Tiongkok membagi prekursor kimia menjadi tiga kategori, sebagaimana tercantum dalam Katalog dan Klasifikasi Prekursor Kimia:
Kategori I: Bahan baku utama untuk pembuatan narkotika
Kategori II dan III: Bahan kimia pembantu yang dapat digunakan untuk memproduksi narkotika
Persyaratan Perizinan dan Pelaporan menurut Kategori dan Kegiatan
| Kegiatan | Kategori I (Nonfarmasi) | Kategori II | Kategori III |
| Produksi | Izin Produksi (dinas kedaruratan provinsi, berlaku 3 tahun) | Sertifikat Pelaporan (dinas kedaruratan kota, berlaku 3 tahun) | Sertifikat Pelaporan (dinas kedaruratan kota, berlaku 3 tahun) |
| Perdagangan | Izin Perdagangan (dinas kedaruratan provinsi, berlaku 3 tahun) | Sertifikat Pelaporan (dinas kedaruratan kota, berlaku 3 tahun) | Sertifikat Pelaporan (dinas kedaruratan kabupaten, berlaku 3 tahun) |
| Pembelian | Izin Pembelian (keamanan publik provinsi, berlaku 1 bulan untuk setiap penggunaan) | Sertifikat Pelaporan (keamanan publik kabupaten, berlaku 1 bulan sekali pakai atau 6 bulan untuk pemakaian berulang) | Sertifikat Pelaporan (keamanan publik kabupaten, sama seperti Kategori II; perseorangan hanya diizinkan 1 kali pakai) |
| Pengangkutan | Izin Pengangkutan (keamanan publik kota, 1 bulan untuk setiap penggunaan) | Izin Pengangkutan (keamanan publik kabupaten, berlaku 3 atau 12 bulan untuk pemakaian berulang) | Sertifikat Pelaporan (keamanan publik kabupaten, berlaku 3 atau 12 bulan untuk pemakaian berulang) |
| Impor/Ekspor | Izin Impor/Ekspor Barang dan Teknologi Penggunaan Ganda (Kementerian/dinas perdagangan provinsi, berlaku 6 bulan) | Sama seperti Kategori I | Sama seperti Kategori I |
Dasar Hukum:
Perintah Pengelolaan Darurat No. 5
Perintah Kementerian Keamanan Publik No. 87
Perintah Kementerian Perdagangan No. 7 dan 8; Perintah Bea Cukai dan Perdagangan No. 29
Catatan Kepatuhan Khusus
Penjualan oleh produsen: produsen dapat menjual langsung. Jika membuka kantor penjualan eksternal, diperlukan izin perdagangan atau sertifikat pelaporan.
Pelaporan catatan penjualan: distributor harus melaporkan catatan kepada otoritas keamanan publik setelah penjualan:
Kategori I: dalam 5 hari
Kategori II dan III: dalam 30 hari
Prekursor farmasi: izin harus diperoleh dari Administrasi Produk Medis.
Prekursor Kimia dalam Campuran: Hal yang Perlu Diketahui
Menurut Ketentuan Pengelolaan Impor dan Ekspor Prekursor Kimia, campuran dengan kadar prekursor tertentu harus diperlakukan sebagai barang yang diatur.
Campuran yang Diatur
Campuran yang mengandung salah satu bahan berikut di atas ambang batas memerlukan izin:
Toluena, Aseton, MEK, atau Asam Sulfat > 40%
Asam Klorida > 10%
Prekursor kimia lain dalam direktori impor/ekspor
Pengecualian
Campuran di bawah ambang batas tersebut dikecualikan.
Jenis produk tertentu yang mengandung γ-butirolakton (GBL)juga dikecualikan:
GBL ≤ 60% dalam fotoresis, larutan penyelaras PI, pengembang, dan pelapis antirefleksi → tidak perlu pelaporan impor, pembelian, atau pengangkutan
GBL ≤ 20% dalam tinta printer dan perlengkapan terkait → dikecualikan dari semua perizinan
Prosedur Perizinan Bertahap
Untuk Pembelian/Pengangkutan
Daftar pada Platform Layanan Prekursor Kimia
Masukkan informasi bahan kimia dan unggah dokumen kualifikasi
Tunggu peninjauan keamanan publik
Unduh sertifikat setelah disetujui
Untuk Produksi/Perdagangan
Daftar pada Sistem Pengelolaan Terpadu Prekursor Kimia Nonfarmasi
Pilih jenis izin dan unggah dokumen yang diwajibkan
Tunggu peninjauan dinas kedaruratan
Terima izin resmi
Untuk Impor/Ekspor
Tentukan apakah produk termasuk prekursor yang diatur
Ajukan kunci elektronik barang penggunaan ganda
Daftar pada sistem Kementerian Perdagangan dan ajukan lembar persetujuan
Dapatkan izin impor/ekspor final
Unduh sertifikat elektronik perizinan
Layanan Kepatuhan Kami
Penanganan prekursor kimia di Tiongkok memerlukan kepatuhan ketat. REACH24H menyediakan dukungan ahli untuk:
Izin Perdagangan/Sertifikat Pelaporan
Izin Pembelian/Sertifikat Pelaporan
Izin Pengangkutan/Sertifikat Pelaporan
Izin Impor/Ekspor Barang Penggunaan Ganda
Tim kami memastikan dokumen akurat, pengajuan benar, dan persetujuan efisien, sehingga Anda dapat menghadapi kompleksitas regulasi dengan yakin.
Jika ada pertanyaan terkait hal ini, silakan hubungi kami melalui customer@reach24h.com.
