Layanan

Bahan kimia industri

Cara Mengajukan Izin Prekursor Kimia di Tiongkok

Diperbarui pada

Pendahuluan

Untuk memperkuat pengendalian prekursor kimia dan mencegah penyalahgunaannya dalam produksi narkotika ilegal, Tiongkok menerapkan sistem perizinan dan pelaporan yang ketat. Artikel ini memberikan gambaran menyeluruh tentang persyaratan regulasi Tiongkok bagi perusahaan yang memproduksi, memperdagangkan, membeli, mengangkut, mengimpor, atau mengekspor prekursor kimia. Pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk beroperasi secara sah dan menghindari sanksi.

Latar belakang regulasi

Dokumen Peraturan Pengelolaan Prekursor Kimia menjadi dasar hukum pengelolaan prekursor kimia di Tiongkok. Peraturan ini mengategorikan zat dan menerapkan sistem perizinan di seluruh siklus hidupnya, termasuk produksi, distribusi, dan kegiatan lintas batas.

Perusahaan harus mematuhi regulasi prekursor serta undang-undang tambahan jika produknya termasuk farmasi atau bahan kimia berbahaya. Penyelundupan, produksi tanpa izin, serta penjualan dan pemindahtanganan prekursor kimia tanpa izin dilarang keras.

Cakupan Regulasi

Semua perusahaan yang melakukan kegiatan berikut terkait prekursor kimia harus mematuhi persyaratan perizinan atau pelaporan yang berlaku:

  • Produksi

  • Perdagangan (penjualan/distribusi)

  • Pembelian

  • Pengangkutan

  • Impor dan Ekspor

Perhatian khusus diperlukan untuk zat yang juga diklasifikasikan sebagai farmasi atau bahan kimia berbahaya karena tunduk pada persyaratan hukum tambahan.

Klasifikasi Prekursor Kimia

Tiongkok membagi prekursor kimia menjadi tiga kategori, sebagaimana tercantum dalam Katalog dan Klasifikasi Prekursor Kimia:

  • Kategori I: Bahan baku utama untuk pembuatan narkotika

  • Kategori II dan III: Bahan kimia pembantu yang dapat digunakan untuk memproduksi narkotika

Persyaratan Perizinan dan Pelaporan menurut Kategori dan Kegiatan

KegiatanKategori I (Nonfarmasi)Kategori IIKategori III
ProduksiIzin Produksi (dinas kedaruratan provinsi, berlaku 3 tahun)Sertifikat Pelaporan (dinas kedaruratan kota, berlaku 3 tahun)Sertifikat Pelaporan (dinas kedaruratan kota, berlaku 3 tahun)
PerdaganganIzin Perdagangan (dinas kedaruratan provinsi, berlaku 3 tahun)Sertifikat Pelaporan (dinas kedaruratan kota, berlaku 3 tahun)Sertifikat Pelaporan (dinas kedaruratan kabupaten, berlaku 3 tahun)
PembelianIzin Pembelian (keamanan publik provinsi, berlaku 1 bulan untuk setiap penggunaan)Sertifikat Pelaporan (keamanan publik kabupaten, berlaku 1 bulan sekali pakai atau 6 bulan untuk pemakaian berulang)Sertifikat Pelaporan (keamanan publik kabupaten, sama seperti Kategori II; perseorangan hanya diizinkan 1 kali pakai)
PengangkutanIzin Pengangkutan (keamanan publik kota, 1 bulan untuk setiap penggunaan)Izin Pengangkutan (keamanan publik kabupaten, berlaku 3 atau 12 bulan untuk pemakaian berulang)Sertifikat Pelaporan (keamanan publik kabupaten, berlaku 3 atau 12 bulan untuk pemakaian berulang)
Impor/Ekspor  Izin Impor/Ekspor Barang dan Teknologi Penggunaan Ganda (Kementerian/dinas perdagangan provinsi, berlaku 6 bulan)Sama seperti Kategori ISama seperti Kategori I


Dasar Hukum:

  • Perintah Pengelolaan Darurat No. 5

  • Perintah Kementerian Keamanan Publik No. 87

  • Perintah Kementerian Perdagangan No. 7 dan 8; Perintah Bea Cukai dan Perdagangan No. 29

Catatan Kepatuhan Khusus

  • Penjualan oleh produsen: produsen dapat menjual langsung. Jika membuka kantor penjualan eksternal, diperlukan izin perdagangan atau sertifikat pelaporan.

  • Pelaporan catatan penjualan: distributor harus melaporkan catatan kepada otoritas keamanan publik setelah penjualan:

    • Kategori I: dalam 5 hari

    • Kategori II dan III: dalam 30 hari

  • Prekursor farmasi: izin harus diperoleh dari Administrasi Produk Medis.

Prekursor Kimia dalam Campuran: Hal yang Perlu Diketahui

Menurut Ketentuan Pengelolaan Impor dan Ekspor Prekursor Kimia, campuran dengan kadar prekursor tertentu harus diperlakukan sebagai barang yang diatur.

Campuran yang Diatur

Campuran yang mengandung salah satu bahan berikut di atas ambang batas memerlukan izin:

  • Toluena, Aseton, MEK, atau Asam Sulfat > 40%

  • Asam Klorida > 10%

  • Prekursor kimia lain dalam direktori impor/ekspor

Pengecualian

  • Campuran di bawah ambang batas tersebut dikecualikan.

  • Jenis produk tertentu yang mengandung γ-butirolakton (GBL)juga dikecualikan:

    • GBL ≤ 60% dalam fotoresis, larutan penyelaras PI, pengembang, dan pelapis antirefleksi → tidak perlu pelaporan impor, pembelian, atau pengangkutan

    • GBL ≤ 20% dalam tinta printer dan perlengkapan terkait → dikecualikan dari semua perizinan

Prosedur Perizinan Bertahap

Untuk Pembelian/Pengangkutan

  1. Daftar pada Platform Layanan Prekursor Kimia

  2. Masukkan informasi bahan kimia dan unggah dokumen kualifikasi

  3. Tunggu peninjauan keamanan publik

  4. Unduh sertifikat setelah disetujui

Untuk Produksi/Perdagangan

  1. Daftar pada Sistem Pengelolaan Terpadu Prekursor Kimia Nonfarmasi

  2. Pilih jenis izin dan unggah dokumen yang diwajibkan

  3. Tunggu peninjauan dinas kedaruratan

  4. Terima izin resmi

Untuk Impor/Ekspor

  1. Tentukan apakah produk termasuk prekursor yang diatur

  2. Ajukan kunci elektronik barang penggunaan ganda

  3. Daftar pada sistem Kementerian Perdagangan dan ajukan lembar persetujuan

  4. Dapatkan izin impor/ekspor final

  5. Unduh sertifikat elektronik perizinan

Layanan Kepatuhan Kami

Penanganan prekursor kimia di Tiongkok memerlukan kepatuhan ketat. REACH24H menyediakan dukungan ahli untuk:

  • Izin Perdagangan/Sertifikat Pelaporan

  • Izin Pembelian/Sertifikat Pelaporan

  • Izin Pengangkutan/Sertifikat Pelaporan

  • Izin Impor/Ekspor Barang Penggunaan Ganda

Tim kami memastikan dokumen akurat, pengajuan benar, dan persetujuan efisien, sehingga Anda dapat menghadapi kompleksitas regulasi dengan yakin.

Jika ada pertanyaan terkait hal ini, silakan hubungi kami melalui customer@reach24h.com.