Berita dan wawasan industri

Kosmetik

Peraturan BPJPH Indonesia No. 4/2026: Pemeriksaan Kesesuaian Halal Pra-Pengapalan untuk Produk Impor

Diperbarui pada

PEMBARUAN REGULASI

Pada 10 Agustus 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Peraturan tersebut diundangkan pada 10 Agustus 2026 dan, menurut ketentuan peralihannya, mulai berlaku 30 hari sejak tanggal pengundangan, yaitu pada 9 September 2026. BPJPH juga mengadakan sosialisasi peraturan tersebut pada 20 Agustus 2026, dengan memberikan informasi awal mengenai pelaksanaannya.

Diundangkan: 10 Agustus 2026      Berlaku: 9 September 2026      Verifikasi pra-pengapalan

Peraturan ini memperkenalkan mekanisme baru Pemastian Produk Halal untuk produk impor. Berdasarkan mekanisme ini, produk impor yang tercakup yang masuk ke Indonesia wajib menjalani pemeriksaan kesesuaian pra-pengapalan di negara pemuatan dan/atau negara asal, dengan hasil yang didokumentasikan dalam Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH).

Hal ini merupakan perkembangan prosedural penting bagi produsen luar negeri, eksportir, dan importir Indonesia, karena kepatuhan halal Indonesia akan melibatkan bukan hanya sertifikasi dan pelabelan, melainkan juga verifikasi produk fisik serta dokumen pendukung sebelum dikirim ke Indonesia.

Navigasi Cepat

Langsung menuju bagian utama artikel ini.

 

Bagaimana Verifikasi Halal Pra-Pengapalan Dilaksanakan?

Proses dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa yang ditunjuk BPJPH dan mencakup verifikasi dokumentasi halal terkait serta kondisi fisik produk. Lembaga Pemeriksa yang ditunjuk BPJPH akan melakukan verifikasi di lokasi gudang muat barang di negara pemuatan dan/atau negara asal untuk memastikan bahwa informasi yang diserahkan sesuai dengan produk yang sebenarnya.

Verifikasi mencakup, antara lain:

  • Dokumentasi administratif dan halal: kesesuaian data administratif dan dokumen pendukung, masa berlaku Sertifikat Halal atau nomor registrasi halal luar negeri, serta kesesuaian SHLN terdaftar dengan pengaturan sertifikasi halal luar negeri yang berlaku, termasuk negara fasilitas manufaktur dan pengaturan saling pengakuan (MRA) terkait;

  • Produk dan kemasan: jenis produk terhadap ruang lingkup Sertifikat Halal atau SHLN terdaftar, masa berlaku sertifikat atau nomor registrasi yang ditampilkan pada kemasan, serta kepatuhan terhadap Label Halal atau persyaratan Keterangan Tidak Halal;

  • Rincian pengapalan: kode HS yang berlaku, jumlah dan/atau volume produk, kode produksi, tanggal produksi, serta satuan terhadap faktur pembelian dan daftar pesanan;

  • Risiko kontaminasi: potensi kontaminasi atau pencampuran produk halal dan nonhalal ketika produk disimpan atau dimuat tanpa pemisahan yang memadai, atau ketika peralatan distribusi sebelumnya digunakan untuk produk nonhalal; dan

  • Dokumen pendukung untuk produk nonhalal: Sertifikat Analisis (CoA), Surat Keterangan Asal (CoO), Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS), dan/atau dokumen terkait lain bagi produk yang mencantumkan Keterangan Tidak Halal.

 

Apakah LPPH Diperlukan untuk Pemberitahuan Pabean Indonesia?

Setelah verifikasi, Lembaga Pemeriksa menyusun Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH) dan menyampaikannya kepada BPJPH melalui Sistem Elektronik Terintegrasi. LPPH mencatat apakah hasil proses Pemastian Produk Halal sesuai atau tidak sesuai.

Importir harus memiliki LPPH saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. LPPH juga akan dipertukarkan secara elektronik dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk keperluan kepabeanan.

LPPH hanya berlaku untuk satu pengapalan atau pemasukan, berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan. Karena itu, importir perlu mempertimbangkan verifikasi sebagai bagian dari perencanaan pengapalan, bukan sebagai persyaratan tingkat produk yang hanya dilakukan sekali.

Untuk produk nonhalal, pelaku usaha disarankan menyiapkan dokumen pendukung yang mengonfirmasi dasar pernyataan nonhalal untuk mempermudah proses verifikasi.

 

Proses Verifikasi Halal Pra-Pengapalan Indonesia

Peraturan menempatkan tanggung jawab permohonan pada importir Indonesia. Proses umum dapat diringkas sebagai berikut:

1. Importir mengajukan permohonan
↓
2. Importir memilih Lembaga Pemeriksa yang ditunjuk BPJPH
↓
3. Lembaga Pemeriksa memverifikasi dokumen permohonan
↓
4. BPJPH menerbitkan tagihan dan importir melakukan pembayaran
↓
5. Jadwal pemeriksaan disusun bersama eksportir
↓
6. Pemeriksaan dilakukan di gudang muat di negara pemuatan/asal
↓
7. Lembaga Pemeriksa menerbitkan LPPH
↓
8. LPPH disampaikan secara elektronik kepada BPJPH dan digunakan untuk pemberitahuan pabean

Peraturan memberikan jangka waktu khusus untuk mengatur pemeriksaan dan menyelesaikan proses verifikasi. Pelaku usaha perlu mempertimbangkan tambahan waktu pemrosesan saat merencanakan pengapalan ke Indonesia.

 

Rincian Pelaksanaan Masih Memerlukan Penjelasan Lebih Lanjut

Meskipun Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan kerangka hukum bagi mekanisme baru Pemastian Produk Halal, sejumlah rincian teknis pelaksanaan masih perlu diperjelas. Sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi BPJPH, petunjuk teknis lebih lanjut diperkirakan akan diterbitkan untuk memberikan persyaratan pelaksanaan mekanisme yang lebih terperinci.

Peraturan menetapkan bahwa tarif layanan yang berlaku akan ditentukan melalui mekanisme pemerintah terkait. Namun, rincian lebih lanjut mengenai tarif yang berlaku belum diberikan. Selain itu, pemilihan dan penunjukan Lembaga Pemeriksa yang berwenang melaksanakan proses Pemastian Produk Halal akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis.

 

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Luar Negeri?

Mekanisme baru ini khususnya relevan bagi produsen dan eksportir luar negeri serta importir Indonesia karena kesesuaian halal perlu ditangani sebelum produk dikirim ke Indonesia.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya:

  • meninjau status sertifikasi halal atau Keterangan Tidak Halal produk yang ditujukan ke Indonesia;

  • memastikan konsistensi antara dokumen dan produk fisik, termasuk komposisi/status produk, kemasan, sertifikat halal atau nomor registrasi, informasi produksi, dan dokumen pengapalan;

  • berkoordinasi sejak dini dengan importir Indonesia mengenai permohonan dan jadwal pemeriksaan pra-pengapalan;

  • menyiapkan dokumen pendukung terkait yang mungkin diperlukan selama verifikasi fisik; dan

  • memantau panduan BPJPH lebih lanjut mengenai penunjukan Lembaga Pemeriksa, prosedur teknis pelaksanaan, integrasi sistem, dan biaya layanan yang berlaku.

Bagi produsen luar negeri, hal ini juga berarti bahwa importir Indonesia dan tim manufaktur/ekspor mungkin perlu berkoordinasi lebih erat daripada dalam proses kepatuhan sebelumnya, karena pemeriksaan dilakukan di luar Indonesia dan sebelum pengapalan.

 

Kesimpulan

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 memperkenalkan langkah baru yang signifikan dalam kerangka kepatuhan halal Indonesia dengan mewajibkan produk impor yang tercakup menjalani Pemastian Produk Halal sebelum pemberitahuan pabean impor disampaikan.

Mekanisme baru mengalihkan sebagian proses kepatuhan ke tahap pra-pengapalan, ketika Lembaga Pemeriksa memverifikasi dokumen terkait terhadap produk fisik di gudang muat di negara pemuatan dan/atau negara asal.

Dengan peraturan yang dijadwalkan berlaku pada 9 September 2026, pelaku usaha luar negeri dan importir Indonesia sebaiknya mulai menyiapkan dokumentasi, kemasan, informasi pengapalan, dan proses koordinasi internal. Pada saat yang sama, pelaku usaha harus terus memantau petunjuk teknis BPJPH lebih lanjut, terutama mengenai Lembaga Pemeriksa yang ditunjuk, prosedur pelaksanaan terperinci, dan biaya layanan yang berlaku.

Perlu dukungan kepatuhan halal Indonesia?

Perusahaan yang memerlukan dukungan khusus produk dapat meninjau Layanan Sertifikasi Halal BPJPH Indonesia dari REACH24H untuk penilaian jalur, persiapan dokumen, koordinasi permohonan, dan kesiapan audit.

Arsy Asyafra Nabila

Ditulis oleh

Arsy Asyafra Nabila - Spesialis Regulasi REACH24H Indonesia

Arsy Asyafra Nabila adalah spesialis regulasi berpengalaman dengan rekam jejak kuat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum. Ia memiliki keahlian luas dalam kepatuhan regulasi, registrasi produk, pembaruan regulasi, dan manajemen proyek. Sebagai apoteker berizin di Indonesia, Arsy telah bekerja di berbagai industri, termasuk farmasi, kosmetik, dan kini sektor pangan. Pengalamannya mencakup penanganan produk ASEAN, terutama dari Korea dan Jepang, serta impor non-ASEAN dari negara seperti Uni Eropa dan AS. Saat ini, Arsy berfokus pada kepatuhan kosmetik dan pangan, menggunakan keahlian urusan regulasi serta hubungan pemerintah untuk memastikan akses pasar dan kepatuhan yang lancar bagi berbagai produk.