Berita dan wawasan industri

Pangan

Indonesia Memperkenalkan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Keterangan Tidak Halal

Diperbarui pada

Badan penyelenggara jaminan produk halal (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal – BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal, yang menstandarkan penentuan apakah produk memerlukan keterangan tidak halal serta cara memformat dan mencantumkannya.

Peraturan ini diterbitkan pada 13 Juli 2026 dan berlaku sejak diundangkan, dengan masa transisi 12 bulan bagi produk yang sudah beredar di Indonesia.

BPJPH menegaskan: Eksportir ke Indonesia dan perusahaan yang sudah memasarkan di dalam negeri harus menentukan kebutuhan keterangan tidak halal serta menyesuaikan format label dalam transisi 12 bulan.

Seiring penerapan sertifikasi halal wajib, pemerintah menstandarkan identifikasi produk tidak halal di pasar Indonesia. Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan resmi rancangan aturan Label Keterangan Tidak Halal yang dinotifikasikan ke WTO dan diterbitkan pada Februari 2026, yang mengusulkan label standar bagi produk yang tidak dapat memperoleh sertifikasi halal atau menggunakan bahan/proses tidak halal.

Sorotan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan menghadirkan tiga perubahan utama yang perlu dipahami produsen luar negeri dan pelaku usaha setempat sebelum memasuki pasar Indonesia.

Pelaku usaha menentukan apakah produk memerlukan label tidak halal

Sertifikasi halal memerlukan penilaian melalui proses sertifikasi, sedangkan penentuan kebutuhan pernyataan Keterangan Tidak Halal dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan kriteria peraturan.

Penentuan dapat didasarkan pada:

  • karakteristik bahan produk; dan/atau

  • proses produksi yang tidak memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Indonesia.

Pelaku usaha harus menilai produk sebelum memasarkannya di Indonesia dan mencantumkan keterangan tidak halal yang tepat bila diwajibkan.

Kriteria Rinci Penentuan Produk Tidak Halal

Untuk kepastian regulasi, Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 memerinci kapan produk harus dikategorikan tidak halal berdasarkan bahan dan proses produksi.

Kriteria Berdasarkan Bahan

Produk dapat wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal apabila mengandung bahan dari sumber terlarang, termasuk:

  • sumber hewan;

  • sumber tumbuhan;

  • mengandung alkohol;

  • mikroorganisme;

  • bahan hasil proses kimia, biologi, atau rekayasa genetik;

  • bagian tubuh manusia; atau

  • bahan najis atau mutanajis (terkontaminasi najis).

Peraturan juga memerinci klasifikasi setiap kategori. Misalnya, bahan dari bangkai hewan yang semula halal tetap tidak halal jika hewan mati tanpa penyembelihan sesuai syariat, termasuk tercekik (al-munkhaniqah), terpukul (al-mawquzah), jatuh (al-mutaraddiyah), atau tertanduk (al-nathihah). Ketentuan berlaku pula pada sapi, kerbau, unta, kambing, kuda, ayam, bebek, dan hewan lain yang umumnya halal.

Kriteria Proses Produksi

Produk juga dapat tergolong tidak halal jika proses produksinya tidak memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ini mencakup fasilitas, peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, atau penyajian yang bersentuhan atau tercemar bahan haram, najis, atau mutanajis.

Misalnya, produk dapat menjadi tidak halal jika fasilitas atau alat produk halal bersentuhan dengan bahan haram, najis, atau mutanajis lalu tidak disucikan sesuai SJPH. Ketidakpatuhan dapat terjadi saat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, atau penyajian bila kontak atau kontaminasi silang tidak dicegah dengan benar.

Kriteria menyeluruh atas bahan dan proses memberi kerangka lebih jelas untuk menentukan kewajiban Keterangan Tidak Halal sebelum pemasaran di Indonesia.

Label Tidak Halal Terstandar

Salah satu perubahan utama ialah label tidak halal standar di seluruh Indonesia. Aturan membedakan produk yang mengandung babi dari produk tidak halal karena alasan lain.

Produk mengandung babi atau bahan turunannya wajib mencantumkan “MENGANDUNG BABI” beserta gambar babi dalam kotak persegi panjang merah berlatar putih.

mengandung babi

Produk mengandung bahan terlarang lain atau diproduksi melalui proses yang tidak sesuai wajib mencantumkan “NON HALAL” dalam kotak persegi panjang merah standar berlatar putih.

non halal

Peraturan juga menetapkan persyaratan teknis tipografi, kode warna, dan tampilan visual agar konsisten pada seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia.

Persyaratan Penempatan Label

Selain format, Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 mengatur secara rinci lokasi dan cara mencantumkan keterangan tidak halal.

Label dapat ditempatkan pada:

  • kemasan produk;

  • bagian tertentu produk; atau

  • lokasi lain yang ditentukan pada produk.

Jika menggunakan kemasan, keterangan wajib terdapat pada kemasan terluar yang diterima konsumen.

Peraturan juga mewajibkan label:

  • dicantumkan secara proporsional;

  • berada di tempat yang jelas terlihat dan mudah dibaca;

  • tidak tertutup grafis atau desain kemasan; serta

  • bersifat permanen dan tidak mudah dilepas atau rusak.

Untuk ruang kemasan terbatas, misalnya barang konsumsi berukuran kecil, pelaku usaha dapat menggunakan metode alternatif yang diizinkan agar keterangan wajib tetap terlihat konsumen.

Persyaratan Tambahan Produk Curah

Peraturan juga mengatur produk yang dijual curah, bukan dalam kemasan eceran.

Dalam hal ini keterangan tidak halal harus ditampilkan pada wadah, dispenser, atau penanda lain yang terlihat. Dokumen pendukung dari produsen bahan wajib disimpan, seperti diagram alur produksi, komposisi produk, Sertifikat Analisis (CoA), pernyataan, atau dokumen setara yang membuktikan bahan terlarang atau proses tidak sesuai. Pelaku usaha bertanggung jawab atas keaslian dan keabsahan dokumen.

Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?

Dengan berlakunya aturan baru, produsen luar negeri yang mengekspor ke Indonesia dan pelaku usaha yang telah memasarkan produk dengan kriteria tidak halal perlu menilai cakupan aturan dan mengambil langkah kepatuhan.

Pelaku usaha disarankan untuk:

  • Menilai bahan terlarang atau proses produksi yang tidak memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);

  • Menentukan apakah produk dikecualikan dari sertifikasi halal wajib tetapi tetap harus mencantumkan Keterangan Tidak Halal;

  • Meninjau kemasan agar pernyataan, desain, warna, dan penempatan sesuai Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026;

  • Menyiapkan dokumen teknis produk curah, termasuk alur produksi, komposisi, Sertifikat Analisis (CoA), atau setara bila diwajibkan;

  • Memanfaatkan transisi 12 bulan untuk memperbarui kemasan dan prosedur internal produk yang sudah beredar di Indonesia;

Kesimpulan

Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak lain pelaksanaan Jaminan Produk Halal. Aturan menstandarkan kriteria dan teknis penentuan serta pencantuman Keterangan Tidak Halal tanpa memperluas cakupan sertifikasi wajib, sehingga memberi kepastian hukum dan transparansi konsumen.

Bagi produsen luar negeri dan pelaku usaha yang sudah memasarkan, kepatuhan bukan sekadar menentukan halal atau tidak halal. Perusahaan harus menilai cakupan, memastikan label serta dokumen pendukung produk tidak halal, dan memperbarui kemasan dalam masa yang berlaku.

Meskipun sudah berkekuatan hukum, BPJPH diperkirakan akan melakukan sosialisasi untuk memberi panduan lebih lanjut dan menjangkau masyarakat luas. Pelaku usaha perlu memantau perkembangan sambil proaktif memenuhi ketentuan. Persiapan awal membantu mengurangi risiko, menghindari potensi sanksi administratif, dan menjaga akses pasar Indonesia.

Perlu Dukungan Profesional untuk Halal dan Kepatuhan Pangan?

Para pakar kepatuhan pangan Indonesia kami siap membantu menentukan kebutuhan label tidak halal berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026, memperbarui kemasan, dan menjaga kepatuhan terhadap persyaratan jaminan produk Indonesia.

Surel: customer@reach24h.com

Arsy Asyafra Nabila

Ditulis oleh

Arsy Asyafra Nabila - Spesialis Regulasi REACH24H Indonesia

Arsy Asyafra Nabila adalah spesialis regulasi berpengalaman dengan rekam jejak kuat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum. Ia memiliki keahlian luas dalam kepatuhan regulasi, registrasi produk, pembaruan regulasi, dan manajemen proyek. Sebagai apoteker berizin di Indonesia, Arsy telah bekerja di berbagai industri, termasuk farmasi, kosmetik, dan kini sektor pangan. Pengalamannya mencakup penanganan produk ASEAN, terutama dari Korea dan Jepang, serta impor non-ASEAN dari negara seperti Uni Eropa dan AS. Saat ini, Arsy berfokus pada kepatuhan kosmetik dan pangan, menggunakan keahlian urusan regulasi serta hubungan pemerintah untuk memastikan akses pasar dan kepatuhan yang lancar bagi berbagai produk.