
Indonesia Memperkuat Penegakan Halal melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026
Diperbarui pada
Menjelang tenggat sertifikasi halal wajib pada 17 Oktober 2026, badan penyelenggara jaminan produk halal (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal – BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang membentuk kerangka lebih menyeluruh untuk penegakan persyaratan halal Indonesia.
Peraturan ini diterbitkan pada 11 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 5 Juni 2026, menandai peralihan dari tahap penerapan sertifikasi halal wajib menuju penegakan yang lebih aktif.
Peraturan ini memperjelas cara pengenaan sanksi administratif, pihak yang dapat dikenai, prosedur, batas waktu, dan mekanisme keberatan tanpa menambah kewajiban substantif baru. Penerbitannya penting saat Indonesia beralih dari tahap penerapan sertifikasi halal wajib menuju penegakan yang lebih aktif.
Pokok-pokok Peraturan
1. Penegakan kini mencakup seluruh ekosistem kepatuhan halal
Salah satu perkembangan utama Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 ialah perluasan pihak yang dapat dikenai sanksi administratif.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, sanksi administratif terutama berlaku bagi pelaku usaha (Pelaku Usaha), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)dan lembaga pendamping proses produk halal (Lembaga Pendamping PPH).
Peraturan baru memperluas penegakan dengan memasukkan Auditor Halal dan Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) ke dalam cakupan sanksi administratif langsung. Ini mencerminkan upaya BPJPH memperkuat pengawasan seluruh ekosistem jaminan halal, selain pemegang sertifikat. Karena kepatuhan melibatkan produsen, importir, LPH, auditor halal, konsultan, dan penyelia halal internal, tanggung jawab ditegaskan sepanjang rantai sertifikasi.
2. Pemetaan lebih jelas antara pelanggaran, sanksi, dan kewajiban kepatuhan
Peraturan tidak memperkenalkan kategori sanksi yang sepenuhnya baru, melainkan memperinci sanksi untuk jenis ketidakpatuhan tertentu.
Berdasarkan sifat dan tingkat pelanggaran, BPJPH dapat mengenakan satu atau lebih sanksi administratif berikut:
Peringatan tertulis;
Denda administratif;
Pencabutan Sertifikat Halal;
Penarikan produk dari peredaran;
Penghentian sementara kegiatan operasional atau registrasi; atau
Pencabutan akreditasi atau status resmi lembaga terkait.
Tabel berikut merangkum masalah kepatuhan utama yang dapat memicu sanksi administratif.
| Pelanggaran | Sanksi yang Mungkin Dikenakan | Implikasi Praktis |
|---|---|---|
| Tidak memperoleh sertifikasi halal wajib setelah masa penerapan yang berlaku | Peringatan tertulis dan/atau penarikan produk | Pelaku usaha memiliki waktu 30 hari kerja setelah menerima peringatan tertulis untuk menyelesaikan tindak lanjut. Kegagalan dapat berujung pada penarikan produk. |
| Denda administratif dan/atau pencabutan Sertifikat Halal, diikuti penarikan produk wajib | BPJPH dapat memberikan peringatan tertulis sebelum mengenakan denda administratif. Pelaku usaha umumnya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menanggapi. Jika Sertifikat Halal dicabut, penarikan produk otomatis mengikuti. |
| Pengenaan bertahap: peringatan tertulis → denda administratif → pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk wajib | Pelaku usaha memiliki waktu 14 hari kerja setelah menerima peringatan tertulis untuk melakukan tindak lanjut. Jika perubahan komposisi memengaruhi kehalalan produk, sanksi langsung meningkat menjadi pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan produk. Apabila sertifikat halal dicabut, penarikan produk otomatis dikenakan. |
| Tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan tidak halal | Peringatan tertulis | Pelaku usaha memiliki waktu 14 hari kerja setelah menerima peringatan tertulis untuk melakukan tindak lanjut. Pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai keterangan tidak halal dicantumkan. Untuk gerai makanan/minuman atau usaha pelayanan langsung, penarikan berarti penutupan sementara gerai/tempat terkait serta pemasangan pemberitahuan jelas, misalnya stiker dan/atau spanduk. |
| Bagi usaha menengah/besar: Denda administratif dan/atau penarikan produk Bagi usaha mikro/kecil: Pengenaan bertahap: peringatan tertulis → denda administratif → penarikan produk | Mekanisme sanksi berbeda menurut skala usaha. |
3. Sanksi administratif mengikuti prosedur penegakan terstruktur
Peraturan juga menetapkan prosedur lebih jelas sehingga pengenaan sanksi setelah pengawasan BPJPH lebih transparan.
Proses umumnya mengikuti urutan berikut:

Proses terstruktur ini memperjelas bagaimana temuan pemeriksaan berlanjut menjadi penegakan administratif serta pentingnya tanggapan cepat setelah sanksi dijatuhkan.
Batas waktu prosedural
Peraturan juga menetapkan batas waktu jelas untuk beberapa prosedur penegakan utama.
| Tahap Penegakan | Batas Waktu |
|---|---|
| Tindak lanjut peringatan tertulis (pelanggaran umum) | 14 hari kerja |
| Tindak lanjut peringatan karena tidak memiliki sertifikasi halal wajib | 30 hari kerja |
| Penyelesaian penarikan produk | 60 hari kerja |
| Pengajuan keberatan atas sanksi administratif | 5 hari kerja |
Batas waktu yang singkat menuntut prosedur internal agar pemberitahuan BPJPH segera ditelaah dan tindakan korektif dilakukan tanpa penundaan.
4. Pengumuman publik dapat meningkatkan risiko reputasi
Selain sanksi administratif, peraturan memperluas kewenangan BPJPH mengumumkan ketidakpatuhan kepada publik.
Jika pelaku usaha tidak menindaklanjuti peringatan dalam batas waktu, BPJPH dapat mengumumkan pelanggaran melalui media elektronik, cetak, media sosial, atau pemberitahuan di tempat usaha.
Dibandingkan aturan sebelumnya, pengumuman publik tidak lagi terbatas pada pelanggaran label tidak halal. Pengumuman dapat diterapkan lebih luas jika pelaku usaha tidak memperbaiki pelanggaran setelah peringatan. Karena itu, ketidakpatuhan dapat menimbulkan konsekuensi finansial/operasional sekaligus risiko reputasi yang memengaruhi kepercayaan konsumen dan hubungan bisnis.
5. Mekanisme keberatan atas sanksi administratif
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 juga memberi mekanisme resmi untuk menentang sanksi administratif tertentu.
Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Kepala BPJPH terhadap:
Denda administratif;
Pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
Penarikan produk dari peredaran.
Keberatan harus diajukan dalam 5 hari kerja sejak tanggal pengenaan sanksi. Setelah menerimanya, Kepala BPJPH membentuk tim banding independen (Tim Banding) yang terdiri atas paling banyak 5 anggota tanpa konflik kepentingan. Tim menelaah permohonan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala BPJPH, yang kemudian menetapkan keputusan akhir.
Menurut peraturan, proses keberatan mengikuti jadwal yang relatif singkat:
| Proses Keberatan | Batas Waktu |
|---|---|
| Pengajuan keberatan | Dalam 5 hari kerja setelah sanksi dikenakan |
| Penelaahan tim banding | Dalam 2 hari kerja setelah keberatan diterima |
| Rekomendasi disampaikan kepada Kepala BPJPH | Dalam 1 hari kerja setelah penelaahan selesai |
| Keputusan BPJPH diterbitkan | Dalam 1 hari kerja setelah menerima rekomendasi |
Dengan batas waktu singkat, pelaku usaha harus siap merespons sanksi dengan cepat dan mengumpulkan dokumen pendukung jika hendak menentang keputusan BPJPH.
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?
Menjelang tahap penegakan lebih aktif dan tenggat sertifikasi halal wajib 17 Oktober 2026, pelaku usaha harus mempersiapkan kepatuhan berkelanjutan di luar sekadar memperoleh sertifikat.
Perusahaan yang mengekspor atau memasarkan produk di Indonesia disarankan untuk:
Menilai apakah produk wajib bersertifikat halal dan memperoleh sertifikasi sebelum tenggat yang berlaku;
Memastikan sertifikat halal luar negeri diregistrasi dengan benar di BPJPH, registrasinya tetap berlaku, dan nomornya dicantumkan sesuai ketentuan Indonesia;
Memperkuat pengelolaan kepatuhan internal, termasuk mempertahankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), menunjuk Penyelia Halal jika diwajibkan, dan segera melaporkan perubahan komposisi atau proses produksi halal;
Menyusun prosedur tanggapan atas pemeriksaan dan pemberitahuan BPJPH mengingat singkatnya waktu koreksi dan keberatan; serta
Terus memantau perkembangan peraturan saat Indonesia memperkuat penerapan dan penegakan Jaminan Produk Halal.
Langkah ini membantu mengurangi risiko sanksi administratif, penarikan produk, dan gangguan akses pasar Indonesia.
Kesimpulan
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 menandai peralihan dari pembentukan kewajiban sertifikasi halal ke penegakan aktif. Tanpa kewajiban substantif baru, aturan memperjelas pengawasan, pengenaan sanksi, dan penanganan keberatan oleh BPJPH.
Bagi produsen luar negeri, importir, dan pelaku lain, kepatuhan tidak hanya berarti memperoleh sertifikat. Registrasi sertifikat luar negeri yang valid, sistem jaminan efektif, dan tanggapan cepat sama pentingnya saat penegakan lebih aktif setelah 17 Oktober 2026.
Pelaku usaha yang menilai kesiapan sejak awal lebih mampu meminimalkan risiko dan menjaga akses pasar Indonesia. Memerlukan dukungan profesional? Pakar kami siap membantu memahami persyaratan sertifikasi halal dan penegakannya.
Surel: customer@reach24h.com

Ditulis oleh
Arsy Asyafra Nabila - Spesialis Regulasi REACH24H Indonesia
Arsy Asyafra Nabila adalah spesialis regulasi berpengalaman dengan rekam jejak kuat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum. Ia memiliki keahlian luas dalam kepatuhan regulasi, registrasi produk, pembaruan regulasi, dan manajemen proyek. Sebagai apoteker berizin di Indonesia, Arsy telah bekerja di berbagai industri, termasuk farmasi, kosmetik, dan kini sektor pangan. Pengalamannya mencakup penanganan produk ASEAN, terutama dari Korea dan Jepang, serta impor non-ASEAN dari negara seperti Uni Eropa dan AS. Saat ini, Arsy berfokus pada kepatuhan kosmetik dan pangan, menggunakan keahlian urusan regulasi serta hubungan pemerintah untuk memastikan akses pasar dan kepatuhan yang lancar bagi berbagai produk.
