Berita dan wawasan industri

Kosmetik

Memahami PP 28/2025 Indonesia: Pembaruan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Diperbarui pada

Gambaran Umum

Pada 5 Juni 2025, Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencabut dan menggantikan PP 5/2021. Peraturan ini membentuk kerangka baru perizinan berusaha di Indonesia dan bertujuan menciptakan sistem yang lebih adaptif, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. 

PP 28/2025 menjawab tiga tantangan utama:

  1. Menjamin kepastian perizinan melalui penetapan kesepakatan tingkat layanan (SLA) untuk Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), termasuk tenggat perbaikan yang jelas;

  2. Menyederhanakan proses; dan

  3. Menata ulang regulasi dengan pengaturan yang lebih sistematis dan lampiran yang disempurnakan. 

Pembaruan Utama PP 28/2025 bagi Pelaku Usaha

Cakupan Sektor dan Pembaruan Klasifikasi Risiko

PP 28/2025 memperluas sistem perizinan berbasis risiko ke 22 sektor usaha. Klasifikasi risiko kualitatif —rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi— tetap sama, tetapi peraturan ini memperbarui metodologi analisis risiko dan memperluas cakupan kegiatan usaha yang diatur.

Jumlah entri KBLI meningkat dari 1,348 menjadi 1,417, menandakan bahwa kegiatan usaha yang sebelumnya belum diatur atau belum jelas kini telah diklasifikasikan secara formal dan diintegrasikan ke dalam kerangka OSS. Meskipun jumlah kegiatan berisiko menengah tinggi atau tinggi tampak menurun, cakupan pengaturan secara keseluruhan menjadi lebih menyeluruh. 

PP 28/2025 juga memperkenalkan reformasi kelembagaan, prosedural, dan substantif yang penting dalam sistem OSS. Peraturan ini terdiri atas 552 pasal dalam 14 bab, dengan pengaturan lebih terperinci mengenai perizinan dan pengawasan setelah perizinan dibandingkan peraturan sebelumnya.

Tahapan Kegiatan Usaha yang Lebih Jelas

PP 28/2025 membedakan tahapan awal, persiapan, dan operasional dalam siklus usaha secara lebih jelas serta menetapkan persetujuan yang diperlukan pada setiap tahap. Pendekatan ini memberikan kepastian regulasi, mendukung perencanaan usaha, dan mengurangi risiko ketidakpatuhan.

Untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi seluruh Persyaratan Dasar, memperoleh Perizinan Berusaha (PB) yang relevan, serta mendapatkan PB-UMKU apabila diperlukan. Seluruh proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait.

Peningkatan Sistem Online Single Submission (OSS)

Subsistem OSS tambahan kini tersedia untuk mendukung pengelolaan daring atas persyaratan dasar penting, termasuk persetujuan tata ruang, persetujuan lingkungan, insentif investasi seperti pembebasan bea masuk dan pengurangan pajak, serta kewajiban kemitraan.

Integrasi yang ditingkatkan ini memberikan jalur yang lebih jelas, ringkas, dan transparan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban utama perizinan dan kepatuhan.

Sanksi

PP 28/2025 memusatkan pengaturan sanksi administratif atas pelanggaran perizinan di seluruh sektor. Berbeda dengan PP 5/2021 yang mengatur sanksi secara terpisah per sektor, peraturan baru menggunakan pendekatan terpadu.

Konsep sanksi administratif bertahap tetap dipertahankan, tetapi PP 28/2025 memperluas dan memperjelas jenis pelanggaran yang dikenai sanksi. Kerangka terpusat ini dimaksudkan untuk menyederhanakan penegakan dan membantu pelaku usaha memahami konsekuensi regulasi dengan lebih baik.

Perubahan Lampiran

PP 28/2025 merevisi Lampiran I hingga IV secara substansial sehingga lebih jelas dan mudah digunakan.

  • Lampiran I PP 28/2025 menggabungkan persyaratan PB dan PB UMKU dalam satu tabel, sehingga lebih mudah memahami dan mengidentifikasi perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha tertentu.

  • Lampiran II memuat persyaratan terperinci untuk memperoleh PB-UMKU,

  • Lampiran III menguraikan metodologi analisis risiko,

  • sedangkan Lampiran IV menetapkan pedoman umum standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa yang diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri atau lembaga sektoral.

Implikasi Kepatuhan terhadapPP 28/ 2025 Berbasis Risiko

PP 28/2025 telah terintegrasi sepenuhnya ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sejak Oktober 2025. Berbagai peraturan pelaksanaan dari kementerian dan lembaga terkait juga telah disesuaikan dengan kerangka ini. Karena itu, pelaku usaha wajib meninjau kembali struktur perizinannya dan memastikan kepatuhan terhadap PP 28/ 2025 berbasis risiko yang diperbarui.

Menurut PP 28/2025, klasifikasi risiko kegiatan usaha, termasuk kegiatan terkait kosmetik seperti manufaktur dan perdagangan besar, ditentukan berdasarkan lampiran PP 28/2025. Sebagai contoh, KBLI 46443, Perdagangan Besar Kosmetik, diklasifikasikan sebagai risiko menengah tinggi. 

PP 28/2025 menetapkan tingkat risiko dan struktur perizinan, sedangkan persyaratan teknis terperinci diatur melalui peraturan pelaksanaan sektoral. Di sektor kesehatan dan kosmetik, persyaratan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2025.

Dalam praktiknya, persyaratan PB untuk kegiatan terkait kosmetik diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2025, sedangkan persyaratan PB-UMKU ditetapkan dalam Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2025. Kedua peraturan ini mengoperasionalkan kerangka berbasis risiko dalam PP 28/2025 dan memperjelas kewajiban perizinan, dokumentasi, tenggat, serta kepatuhan setelah perizinan.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, silakan hubungi kami melalui customer@reach24h.com.