
Indonesia Menstandardisasi Parameter Pengujian Kosmetik untuk Permohonan Surat Keterangan Impor melalui Keputusan No. 627/2025
Diperbarui pada
Gambaran Umum
Pada 8 Desember 2025, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (Badan Pengawas Obat dan Makanan – BPOM) menerbitkan Keputusan BPOM No. 627 Tahun 2025 tentang Parameter Pengujian Kosmetik dalam Sertifikat Analisis (CoA) untuk Keperluan Permohonan Surat Keterangan Impor (SKI Border), yang dijadwalkan mulai berlaku pada 8 Januari 2026.
Keputusan ini menetapkan parameter teknis pengujian yang terstandardisasi yang wajib tercantum dalam Sertifikat Analisis (CoA) yang disampaikan sebagai bagian dari persyaratan permohonan Surat Keterangan Impor kosmetik. Tujuannya adalah memperkuat verifikasi sebelum produk dipasarkan, sekaligus memastikan bahwa produk kosmetik impor memenuhi standar keamanan, mutu, dan kepatuhan BPOM, khususnya terkait cemaran mikroba, logam berat, serta kesesuaian produk.
Penerbitan keputusan ini juga merupakan langkah pelaksanaan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, yang mewajibkan pengawasan lebih ketat terhadap produk kosmetik impor.
Persyaratan Regulasi Utama
Kewajiban SKI Border untuk Impor Kosmetik
Pada prinsipnya, setiap produk kosmetik yang diimpor ke Indonesia wajib memperoleh Surat Keterangan Impor di perbatasan (SKI Border) yang diterbitkan oleh BPOM. Salah satu dokumen wajib untuk penerbitan SKI Border adalah Sertifikat Analisis (CoA).
Persyaratan Sertifikat Analisis (CoA)
Berdasarkan Keputusan BPOM No. 627/2025, CoA yang disampaikan untuk permohonan SKI Border harus memenuhi ketentuan berikut:
1. CoA harus diterbitkan oleh:
produsen; atau
laboratorium terakreditasi; atau
industri lain yang laboratorium pengujiannya telah terakreditasi secara resmi.
2. Jika CoA tidak diterbitkan oleh produsen, pengujian wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dengan menggunakan parameter pengujian yang ditetapkan BPOM.
Parameter Pengujian Kosmetik yang Terstandardisasi
Keputusan ini menetapkan bahwa parameter pengujian yang diwajibkan sekurang-kurangnya mencakup:
Parameter cemaran mikroba; dan
Parameter cemaran logam berat,
yang harus diterapkan sesuai jenis dan kategori produk sebagaimana dirinci dalam lampiran keputusan. Contohnya:
Jenis Produk | Kategori Produk | Kode HS | Pengujian | Dibilas/ Tanpa Bilas | |
Cemaran Mikroba | Uji Logam Berat Minimum | ||||
Krim, emulsi, cairan, cairan kental, gel, dan minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki, dan lain-lain) | Minyak Bayi | 3304.99.30 – krim dan losion lainnya untuk wajah dan kulit | - | ✔ Timbal (Pb) | Tanpa Bilas |
Produk Krim Bayi | 3304.99.30 – krim dan losion lainnya untuk wajah dan kulit | ✔ | ✔ Timbal (Pb) | Tanpa Bilas | |
Penyampaian dan Masa Berlaku CoA
Pada saat mengajukan permohonan SKI Border, pelaku usaha wajib melampirkan CoA lengkap yang memuat seluruh parameter pengujian yang berlaku, sesuai tabel parameter dalam keputusan.
CoA untuk pengujian mikroba dan logam berat berlaku paling lama satu (1) tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat.
Impor Produk yang Sama dengan Bets Berbeda
Untuk impor produk kosmetik yang sama dengan nomor bets berbeda, pelaku usaha wajib menyampaikan:
CoA yang memuat parameter pengujian lengkap sebagaimana ditetapkan dalam keputusan; dan
CoA khusus untuk bets yang diimpor, yang sekurang-kurangnya memuat:
a) bentuk sediaan; dan
b) karakteristik organoleptik.
Batasan Ruang Lingkup
Pemenuhan persyaratan CoA untuk penerbitan SKI Border tidak menggantikan atau menghapus kewajiban memenuhi persyaratan mutu produk dalam Dokumen Informasi Produk (PIF). Persyaratan pengujian cemaran berdasarkan Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2024 tetap wajib dipenuhi untuk kepatuhan PIF sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (3)(b).
Dampak bagi Importir Kosmetik
Dengan diterbitkannya Keputusan BPOM No. 627/2025, importir kosmetik wajib:
Meninjau dan menyelaraskan strategi pengujian laboratorium dengan parameter terstandardisasi BPOM;
Memastikan CoA diterbitkan oleh pihak yang memenuhi syarat dan masih dalam masa berlaku;
Menyiapkan dokumen khusus tiap bets untuk impor berulang; dan
Mengantisipasi potensi keterlambatan penerbitan SKI Border jika parameter pengujian tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
Ketidakpatuhan terhadap persyaratan ini dapat menyebabkan keterlambatan atau penolakan permohonan SKI Border, sehingga berdampak langsung pada jadwal impor dan ketersediaan produk di pasar Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, silakan hubungi kami melalui customer@reach24h.com.
