
Perbandingan Ketentuan Administrasi Pendaftaran Pestisida Tiongkok Tahun 2025 dan 2017
Diperbarui pada
Pendahuluan
Pada 15 Juli 2025, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan (MoA) Republik Rakyat Tiongkok menerbitkan revisi Ketentuan Administrasi Pendaftaran Pestisida, yang dijadwalkan berlaku resmi pada 1 Januari 2026. Pembaruan ini bertujuan lebih menstandarkan praktik pendaftaran , memperjelas hak perlindungan data, dan memperkuat pengawasan pascapendaftaran.
Panduan ini membandingkan secara terperinci perbedaan antara versi revisi 2025 dan versi 2017 dari Ketentuan Administrasi Pendaftaran Pestisida.
Perubahan Utama
Perubahan 1: Pasal 8
2017
Kadar bahan aktif dan formulasi pestisida ditetapkan berdasarkan peningkatan mutu, perlindungan lingkungan, dan pembangunan pertanian berkelanjutan.
Formula produk harus ilmiah, wajar, dan mudah digunakan. Formulasi tunggal dengan bahan aktif dan jenis sama tidak boleh memiliki lebih dari tiga kadar. Campuran siap pakai tidak boleh mengandung lebih dari dua jenis bahan aktif, atau tiga untuk herbisida, perlakuan benih, dan feromon. Untuk bahan aktif dan jenis formulasi sama, paling banyak tiga rasio dengan paling banyak tiga tingkat kadar per rasio. Pestisida berkadar rendah yang langsung digunakan tanpa pengenceran atau pendispersian diklasifikasikan terpisah. Kementerian Pertanian akan menetapkan persyaratan khusus secara terpisah.
2025
Kadar bahan aktif dan formulasi ditetapkan menurut peningkatan mutu, perlindungan lingkungan, dan pertanian berkelanjutan. Formula produk harus ilmiah, wajar, dan mudah digunakan.
Formulasi tunggal dengan bahan aktif dan jenis sama tidak boleh memiliki lebih dari tiga kadar bahan aktif.
Campuran siap pakai paling banyak mengandung dua jenis bahan aktif, atau tiga untuk herbisida dan perlakuan benih. Untuk bahan aktif dan jenis formulasi sama, paling banyak tiga rasio dengan tiga tingkat kadar per rasio. Pestisida berkadar rendah yang langsung digunakan tanpa pengenceran atau pendispersian diklasifikasikan terpisah.
Feromon dan produk atraktan atau pengganggu perkawinan lain didaftarkan menurut bahan aktif utama.
Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan akan menetapkan persyaratan jenis bahan aktif dan tingkat kadar produk formulasi secara terpisah.
Perubahan 2: Pasal 14
2017:
Pemohon domestik mengajukan kepada otoritas pertanian provinsi tempatnya berada. Perusahaan luar negeri mengajukan kepada Kementerian Pertanian.
2025:
Pemohon berbadan hukum atau organisasi lain harus menunjuk personel khusus dari entitasnya untuk menangani urusan permohonan pendaftaran.
Pemohon domestik mengajukan kepada otoritas pertanian provinsi setempat. Perusahaan luar negeri mengajukan kepada Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan.
Perubahan 3: Pasal 15
2017:
Pemohon menyerahkan laporan uji kimia produk, toksisitas, efektivitas, residu dan dampak lingkungan; penilaian risiko; contoh label atau petunjuk; lembar data keselamatan; literatur; formulir; bukti kualifikasi; pernyataan keaslian data dan dokumen lain.
Dokumen harus asli, sesuai standar, lengkap, dan sah. Kementerian Pertanian menetapkan persyaratan khusus secara terpisah.
2025:
Pemohon menyerahkan laporan uji kimia produk, toksisitas, efektivitas, residu dan dampak lingkungan; penilaian risiko; contoh label atau petunjuk; lembar data keselamatan; literatur; formulir; bukti kualifikasi; pernyataan keaslian data dan dokumen lain.
Jika perusahaan atau individu lain ditunjuk mengurus pendaftaran, surat kuasa yang ditandatangani atau dicap kedua pihak juga diserahkan, dengan nama agen, urusan, dan lingkup kewenangan.
Dokumen harus asli, sesuai standar, lengkap, dan sah. Kementerian Pertanian menetapkan persyaratan khusus secara terpisah.
Perubahan 4: Pasal 17 Ayat 2
2017:
Dalam enam tahun setelah pendaftaran pestisida baru, permohonan pihak lain menggunakan data sendiri atau data yang diizinkan pemegang sertifikat dianggap permohonan pendaftaran pestisida baru.
2025:
[Dihapus]
Perubahan 5: Pasal 18
2017:
Data lengkap yang memenuhi persyaratan dan dimiliki secara mandiri oleh pemegang sertifikat dapat digunakan pemohon lain dengan izin.
Jika data dialihkan menurut Pasal 14 Peraturan Pengelolaan Pestisida, penerima mengajukan pendaftaran dengan kontrak pengalihan dan data yang memenuhi persyaratan.
2025:
Untuk pestisida dengan pendaftaran awal dan senyawa baru, dalam enam tahun sejak pendaftaran, pemohon lain untuk pestisida bersenyawa tersebut harus mendapat izin atas seluruh data dari pemegang sertifikat pertama, kecuali menyerahkan data sendiri.
Permohonan dengan data sendiri pada paragraf sebelumnya diproses menurut Pasal 17 Ketentuan ini.
Perubahan 6: Penambahan Pasal 19 dalam Versi 2025
2025:
Jika data dialihkan menurut Pasal 14 Peraturan Pengelolaan Pestisida, penerima mengajukan dengan:
Kontrak pengalihan kedua pihak;
Data terkait yang dilengkapi dan disempurnakan sesuai persyaratan;
Permohonan pemegang sertifikat asli untuk membatalkan sertifikat terkait.
Perubahan 7
Pasal 20 Tahun 2017:
Otoritas pertanian provinsi melakukan evaluasi awal dalam dua puluh hari kerja setelah penerimaan, memberikan pendapat dan melapor ke Kementerian Pertanian. Jika tidak memenuhi, pemberitahuan tertulis beserta alasan diberikan sesuai kehendak pemohon.
Pasal 21 Tahun 2025:
Otoritas pertanian dan urusan pedesaan provinsi mengevaluasi data awal dalam dua puluh hari kerja setelah penerimaan, memberikan pendapat, dan langsung menyerahkan pendapat serta seluruh dokumen kepada Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan dalam lima hari kerja.
Jika evaluasi tidak memenuhi, otoritas provinsi dapat memberi pemberitahuan tertulis dan menjelaskan alasannya sesuai kehendak pemohon.
Perubahan 8
Pasal 21 Tahun 2017:
Setelah menerima permohonan atau data dan pendapat awal provinsi, Kementerian Pertanian menyelesaikan evaluasi teknis kimia, toksisitas, efektivitas, residu, lingkungan, dan contoh label dalam sembilan bulan, memberikan pendapat dan menyerahkannya ke Komite Peninjauan Pendaftaran Pestisida.
Pasal 22 Tahun 2025:
Setelah menerima permohonan atau data dan pendapat provinsi, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan menugaskan lembaga agrokimia bawahannya menyelesaikan evaluasi teknis kimia, toksisitas, efektivitas, residu, lingkungan, dan contoh label dalam sembilan bulan, memberikan pendapat dan menyerahkannya ke Komite Peninjauan Pendaftaran Pestisida.
Jika lembaga tersebut menemukan kekurangan kecil yang perlu diperbaiki selama evaluasi, pemohon dapat diminta melengkapi dokumen dalam lima hari kerja. Masa tersebut tidak dihitung dalam tenggat evaluasi.
Perubahan 9
Pasal 23 Tahun 2017:
Setelah permohonan diterima, pemohon dapat menarik dan mengajukan ulang setelah data dilengkapi.
Kementerian Pertanian dapat meminta data tambahan berdasarkan pendapat Komite Peninjauan Pendaftaran Pestisida.
Pasal 24 Tahun 2025:
Setelah permohonan diterima dan sebelum evaluasi teknis, pemohon dapat menarik dan mengajukan ulang setelah melengkapi data terkait.
Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan dapat menurut pendapat Komite meminta data tambahan dalam waktu yang ditentukan.
Perubahan 10: Penambahan Pasal 25 dalam Versi 2025
Pasal 25 Tahun 2025:
Dalam evaluasi dan peninjauan, jika data uji perlu diverifikasi, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan dapat menyelenggarakan uji verifikasi dan memberi tahu pemohon waktu yang diperlukan.
Perubahan 11: Penambahan Pasal 26 dalam Versi 2025
Pasal 26 Tahun 2025:
Untuk produk yang tidak disetujui Kementerian, pada pengajuan ulang pemohon dapat meminta penggunaan data terkait yang pernah diserahkan. Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan menetapkan persyaratan khusus secara terpisah.
Perubahan 12
Pasal 28 Tahun 2017:
Selama sertifikat berlaku, pemegang mengajukan perubahan kepada Kementerian Pertanian apabila:
Lingkup, metode, atau dosis penggunaan berubah;
Komponen selain bahan aktif berubah;
Tingkat toksisitas berubah;
Kadar bahan aktif dalam bahan teknis (TC) berubah;
Standar mutu produk berubah;
Keadaan lain yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
Jika pemegang sertifikat berubah, bukti terkait harus diserahkan ke Kementerian untuk penerbitan ulang.
Pasal 31 Tahun 2025:
Jika nama pemegang berubah atau penggabungan/pemisahan perusahaan memerlukan penerbitan ulang, permohonan diajukan ke Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan dalam tiga puluh hari sejak perubahan beserta bukti pendukung.
Kementerian menyelesaikan evaluasi dalam dua puluh hari kerja sejak penerimaan dan menerbitkan ulang jika memenuhi syarat.
Pasal 32 Tahun 2025:
Selama sertifikat berlaku, pemegang mengajukan perubahan kepada Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan apabila:
(I) Lingkup, metode, atau dosis penggunaan berubah;
(II) Komponen selain bahan aktif berubah;
(III) Tingkat toksisitas berubah;
(IV) Kadar bahan aktif dalam TC berubah;
(V) Standar mutu produk berubah;
(VI) Keadaan lain yang ditetapkan Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan.
Perubahan 13
Pasal 29 Tahun 2017:
Untuk melanjutkan produksi atau ekspor ke Tiongkok setelah masa berlaku berakhir, perpanjangan dimohonkan sembilan puluh hari sebelumnya. Jika terlambat, pendaftaran harus diajukan kembali.
Pasal 34 Tahun 2025:
Untuk melanjutkan produksi atau ekspor ke Tiongkok setelah masa berlaku berakhir, pemegang mengajukan perpanjangan kepada Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan sembilan puluh hari sebelumnya. Jika terlambat, pendaftaran harus diajukan kembali.
Perubahan 14: Penghapusan Pasal 30 Versi 2017
Pasal 30 Tahun 2017:
Untuk perubahan atau perpanjangan, pemegang mengajukan permohonan ke Kementerian Pertanian, mengisi formulir dan menyerahkan data terkait.
Perubahan 15
Pasal 35 Tahun 2017:
Pemegang mengumpulkan dan menganalisis informasi keamanan, perubahan efektivitas, penarikan produk, kecelakaan produksi dan penggunaan, serta informasi lain.
Pasal 38 Tahun 2025:
Pemegang mengumpulkan dan menganalisis perubahan keamanan/efektivitas serta melaporkan tepat waktu kepada Kementerian; penarikan produk atau kecelakaan penggunaan dilaporkan tepat waktu kepada otoritas pertanian dan urusan pedesaan setempat.
Perubahan 16
Pasal 36 Tahun 2017:
Untuk pestisida terdaftar lebih dari lima belas tahun, Kementerian Pertanian mengevaluasi berkala berdasarkan perubahan produksi, penggunaan, dan kebijakan industri.
Pasal 39 Tahun 2025:
Untuk pestisida terdaftar lebih dari lima belas tahun, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan mengevaluasi berkala berdasarkan perubahan produksi, penggunaan, dan kebijakan industri. Hasilnya menjadi dasar penting evaluasi perpanjangan.
Evaluasi berkala terutama meliputi:
Resistansi organisme sasaran;
Keamanan tanaman;
Mutu dan keamanan produk pertanian;
Kesehatan dan keselamatan manusia serta hewan;
Keamanan organisme bermanfaat dan dampak ekologis lingkungan.
Perubahan 17
Pasal 38 Ayat 2 Tahun 2017:
Jika fakta disembunyikan atau data dan sampel palsu diserahkan, permohonan tidak diterima selama satu tahun; jika disetujui, sertifikat ditarik dan permohonan tidak diterima selama tiga tahun. Jika sertifikat dicabut, permohonan tidak diterima selama lima tahun
Pasal 42 Tahun 2025:
Jika fakta disembunyikan atau data dan sampel palsu diserahkan, Kementerian atau otoritas provinsi tidak menerima atau menyetujui, memperingatkan pemohon dan agennya, serta menolak permohonan mereka selama satu tahun.
Jika pendaftaran diperoleh melalui penipuan, suap, atau cara tidak patut, sertifikat dicabut. Otoritas pertanian dan urusan pedesaan tingkat kabupaten atau lebih tinggi dapat mendenda pemohon dan agen masing-masing dari 50,000 RMB hingga 100,000 RMB; Kementerian atau otoritas provinsi tidak menerima permohonan mereka selama tiga tahun.
Perubahan 18
Pasal 40 Tahun 2017:
Kementerian Pertanian membatalkan sertifikat dan mengumumkannya apabila:
Tidak ada permohonan perpanjangan saat masa berlaku berakhir;
Pemegang berakhir secara hukum atau tidak memenuhi syarat pendaftaran;
Data dialihkan secara sah;
Keadaan lain yang mengharuskan pembatalan sertifikat.
Pasal 44 Tahun 2025:
Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan membatalkan sertifikat dan mengumumkannya apabila:
Tidak ada permohonan perpanjangan saat masa berlaku berakhir;
Pemegang berakhir secara hukum atau tidak memenuhi syarat pendaftaran;
Nama pemegang berubah atau perusahaan bergabung/terpisah dan sertifikat telah diganti;
Data dialihkan secara sah;
Keadaan lain yang mengharuskan pembatalan sertifikat.
Perubahan 19
Pasal 41 Tahun 2017:
Kementerian Pertanian mendorong platform informasi, penanganan permohonan daring secara bertahap, dan publikasi penerbitan, perpanjangan, perubahan, penarikan, pembatalan sertifikat serta informasi label disetujui tentang kode standar mutu, batas residu, dan metode uji melalui situs Kementerian atau pengumuman pendaftaran.
Pasal 45 Tahun 2025:
Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan membentuk platform pengelolaan pestisida, secara berkala memublikasikan penerbitan, perpanjangan, perubahan, penarikan, pembatalan sertifikat dan informasi label disetujui tentang kode standar mutu, batas atau nilai saran residu, metode uji, serta informasi lain.
Kesimpulan
Perusahaan perlu meninjau pendaftaran yang ada, memperbarui prosedur internal, dan memastikan data serta dokumen memenuhi persyaratan baru.
Untuk panduan atau bantuan lebih lanjut, silakan hubungi pakar kami melalui customer@reach24h.com.
