
Memahami Aturan Baru Pelabelan Pangan Prakemas Tiongkok: 9 Perubahan Utama Pencantuman Tanggal dan Cara Bersiap
Diperbarui pada
Pencantuman tanggal merupakan acuan penting bagi konsumen untuk menilai kesegaran dan masa kelayakan konsumsi suatu produk pangan. Pencantuman yang akurat dan sesuai aturan berkaitan langsung dengan kepatuhan regulasi perusahaan dan pembangunan kepercayaan konsumen di pasar.
Diterbitkan pada Maret 2025 dan dijadwalkan berlaku pada 16 Maret 2027, Standar Nasional Keamanan Pangan — Aturan Umum Pelabelan Pangan Prakemas (GB 7718-2025) dan Ketentuan Administratif Pengawasan Pelabelan Pangan (Perintah No. 100) akan memperkenalkan persyaratan terperinci dan spesifik untuk pencantuman tanggal pada pangan prakemas. Persyaratan ini dirancang agar informasi tanggal mudah ditemukan, jelas terbaca, dan mudah digunakan konsumen untuk menghitung masa berlaku.
Pelaku usaha pangan akan diwajibkan memperbarui prosedur pencantuman tanggal pada produk prakemas secara sistematis. Sembilan pembaruan utama telah diidentifikasi untuk membantu perusahaan menyelesaikan penyesuaian kemasan sebelum tenggat kepatuhan 16 Maret 2027.
Urutan Penyajian
Tanggal harus dicantumkan dengan jelas dalam urutan tahun, bulan, dan hari.
Lokasi Pencantuman Tanggal
Tanggal harus ditempatkan di area khusus yang terpisah pada panel tampilan utama kemasan.
Jika tanggal tidak berada pada panel tampilan utama, panel tersebut harus memuat keterangan yang menunjukkan lokasi spesifik tanggal, misalnya “Lihat [bagian spesifik kemasan] untuk tanggal.”
Kontras Warna
Tanggal harus dicetak dengan kontras warna yang cukup agar jelas terbaca, misalnya teks hitam pada latar putih.
Persyaratan Tinggi dan Lebar Karakter
Tinggi karakter tanggal tidak boleh kurang dari 3.0 milimeter. Untuk kemasan dengan luas permukaan terbesar kurang dari 35 sentimeter persegi, tinggi karakter tidak boleh kurang dari 2.0 milimeter.
Rasio tinggi karakter terhadap lebar karakter tidak boleh melebihi 3.
Isi Pencantuman Tanggal
Tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pangan prakemas harus dicantumkan dengan jelas dalam urutan tahun, bulan, dan hari.
Jika masa simpan enam bulan atau lebih, atau luas permukaan terbesar kemasan 20 cm² atau kurang, boleh hanya mencantumkan masa simpan dan tanggal kedaluwarsa.
Penentuan Tanggal Produksi dan Tanggal Kedaluwarsa
Penentuan Tanggal Produksi
Tanggal produksi pangan prakemas harus ditentukan berdasarkan selesainya proses produksi yang terkait.
Jika unit penjualan terkecil terdiri atas satu lapis kemasan, tanggal selesainya proses pengemasan dianggap sebagai tanggal produksi.
Jika unit penjualan terkecil terdiri atas beberapa lapis kemasan, tanggal selesainya proses pengemasan lapisan yang bersentuhan langsung dengan pangan dianggap sebagai tanggal produksi.
Jika pangan harus menjalani pengolahan lanjutan setelah pengemasan, seperti sterilisasi atau fermentasi, tanggal selesainya proses lanjutan tersebut dapat dianggap sebagai tanggal produksi.
Prinsip Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa
Jika unit penjualan terkecil berisi beberapa pangan yang dikemas secara terpisah, tanggal kedaluwarsa yang dicantumkan tidak boleh melampaui tanggal kedaluwarsa paling awal di antara pangan tersebut. Sebagai alternatif, tanggal kedaluwarsa setiap pangan dapat dicantumkan secara terpisah.
Penghitungan Tanggal Kedaluwarsa: titik awal penghitungan dapat ditetapkan pada tanggal produksi atau hari tepat setelah tanggal produksi.
Pengecualian dari Persyaratan Pencantuman Tanggal
a. Dengan syarat tanggal produksi dicantumkan, kategori pangan prakemas berikut dikecualikan dari kewajiban mencantumkan masa simpan dan tanggal kedaluwarsa:
Wine dan minuman beralkohol dengan kadar alkohol 10% vol atau lebih;
Cuka;
Garam konsumsi;
Gula padat;
Mononatrium glutamat (MSG).
Jika standar nasional keamanan pangan menetapkan ketentuan lain, ketentuan tersebut yang berlaku.
b. Dengan syarat nomor lot dicantumkan, wine dan minuman beralkohol dengan kadar alkohol 10% vol atau lebih dikecualikan dari kewajiban mencantumkan tanggal produksi.
Pencantuman Sukarela Masa Konsumsi
Untuk memandu konsumen mengonsumsi pangan dengan tepat setelah pembelian dan meminimalkan pemborosan pangan, “masa konsumsi” dapat dicantumkan secara sukarela pada label berdasarkan karakteristik dan metode pengolahan pangan. Tanggal ini menunjukkan hari terakhir pangan sebaiknya dikonsumsi apabila disimpan dalam kondisi yang ditentukan pada label.
Cara Melabeli Pangan Impor
Jika kemasan asli pangan prakemas impor tidak mencantumkan tanggal produksi, tanggal produksi harus dihitung dan dicantumkan berdasarkan masa simpan dan tanggal kedaluwarsa, atau informasi relevan lainnya pada kemasan asli. Untuk produk dengan masa simpan enam bulan atau lebih, cukup mencantumkan masa simpan dan tanggal kedaluwarsa.
Pengingat REACH24H
Pembaruan masa transisi (Juni 2026): Pada tanggal penerbitan artikel, GB 7718-2011 masih menjadi standar yang mengikat secara hukum untuk pelabelan pangan prakemas di Tiongkok. GB 7718-2025 dan Perintah No. 100 akan resmi berlaku pada 16 Maret 2027. Perusahaan disarankan memanfaatkan sisa masa transisi untuk meninjau dan memperbarui praktik pencantuman tanggal.
Format tanggal kini secara ketat diwajibkan mengikuti Tahun-Bulan-Hari. Ketentuan sebelumnya yang membolehkan berbagai format tanggal telah disesuaikan. Urutan tahun, bulan, dan hari harus secara tegas diikuti saat mencantumkan tanggal.
Penempatan dan warna pencantuman tanggal memengaruhi desain kemasan. Karena itu, perusahaan sebaiknya bersiap sejak awal dan menerapkan perubahan sesegera mungkin.
Pencantuman sukarela masa konsumsi membuka peluang, tetapi juga membawa risiko kepatuhan. Meskipun pilihan ini menguntungkan perusahaan, harus dipahami dengan jelas bahwa Undang-Undang Keamanan Pangan melarang penjualan pangan apa pun yang telah melewati masa simpannya. Pencantuman masa konsumsi tidak memperpanjang periode penjualan yang sah menurut hukum.
Masa konsumsi tidak sama dengan masa simpan biasa. Perusahaan harus menghindari kerancuan kedua konsep ini untuk mencegah keluhan konsumen, gugatan dari pihak yang bertindak sebagai “pasukan penindak” keamanan pangan, atau sanksi regulator.
Belum tahu harus mulai dari mana? Pakar regulasi kami siap membantu.
Email: customer@reach24h.com

Ditulis oleh
REACH24H Food Compliance Team
REACH24H
Didirikan pada 2009, tim kepatuhan pangan REACH24H Consulting Group menyediakan layanan konsultasi akses pasar terpadu di seluruh dunia. Kami berhasil membantu ribuan perusahaan pangan mencapai pasar sasaran dan menjadi penyedia layanan regulasi yang ditunjuk bagi kedutaan, konsulat, serta asosiasi bisnis. Tim ini menawarkan keahlian terdepan di industri, sumber daya global yang luas, dan dukungan kepatuhan menyeluruh dari hulu ke hilir.
