Berita dan wawasan industri

Kosmetik

Indonesia Memperbarui Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik melalui Peraturan BPOM No. 25/2025

Diperbarui pada

Ringkasan Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia resmi menerbitkan aturan baru tentang persyaratan teknis bahan kosmetik: Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, yang ditetapkan pada 3 Oktober 2025. Aturan ini juga disosialisasikan secara hibrida pada 7 November 2025.

Pembaruan ini menyelaraskan persyaratan Indonesia dengan perubahan terbaru lampiran ASEAN Cosmetic Directive (ACD), yaitu Pedoman Kosmetik ASEAN . Aturan ini juga mencerminkan perkembangan sektor kosmetik dan masukan pemangku kepentingan.

Peraturan yang Dicabut

Dengan aturan baru ini, sejumlah ketentuan dan lampiran terdahulu tidak lagi berlaku:

  • Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019

Batang tubuh aturan ini, yang masih dirujuk sebagian, kini tidak berlaku seluruhnya.

  • Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2022

Sebelumnya, Lampiran V (Bahan Terlarang) masih berlaku. Aturan baru mencabut lampiran tersebut.

  • Keputusan BPOM No. 479 Tahun 2023

Keputusan yang dahulu mengatur Lampiran I–IV ini telah sepenuhnya diganti oleh Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025

Pokok Perubahan

Perubahan batang tubuh aturan terutama bersifat editorial dan klarifikasi. Namun, terdapat pembaruan substantif pada Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (1) huruf g. Perubahan pelaksanaan teknis dirinci pada lampiran terkait. Berikut ringkasan perubahan utama tiap lampiran:

Lampiran I – Daftar Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik dengan Pembatasan dan Persyaratan Penggunaan

Pembaruan meliputi:

  • Revisi batas Zinc Pyrithion, yaitu seng pirition, CAS No. 13463-41-7.

  • Persyaratan baru asam etidronat dan garamnya, CAS No. 2809-21-4.

  • Pengecualian diperbarui untuk hidrogen peroksida, CAS No. 7722-84-1.

  • Penambahan zat yang dibatasi: Acid Yellow 3 (CI 47005), CAS No. 8004-92-0, dan butil hidroksitoluen, CAS No. 128-37-0.

Lampiran II – Daftar Pewarna yang Diizinkan dalam Kosmetik

Penghapusan syarat tambahan CI 45430 sesuai pembaruan ACD terbaru.

Lampiran III – Daftar Pengawet yang Diizinkan dalam Kosmetik

Pembaruan meliputi:

  • Klorofen (2-benzil-4-klorofenol) dihapus dan dipindahkan ke Lampiran V (Bahan Terlarang).

  • Perubahan nama natrium N-(hidroksimetil) glisinat, CAS No. 70161-44-3, sesuai lampiran ACD terbaru.

Lampiran IV – Daftar Filter UV yang Diizinkan dalam Kosmetik

Pembaruan penting meliputi:

  • Pembaruan nomor CAS bahan:

  1. 3,3’-(1,4-fenilena) bis (5,6-difenil-1,2,4-triazina) → dikoreksi sehingga nomor CAS kini tercantum sebagai 55514-22-2.

  2. Titanium dioksida (nano) → penambahan nomor CAS yang tidak tercantum sebelumnya.

  • Penambahan dua filter UV baru (termasuk bentuk nano): Bis-(Diethylaminohydroxybenzoyl Benzoyl) Piperazine dan Bis-(Diethylaminohydroxybenzoyl Benzoyl) Piperazine (nano).

  • Perbaikan editorial seng oksida (nano), termasuk definisi baru D50 dan D1.

  • Homosalat kini dibatasi hanya untuk produk wajah, tidak termasuk format semprot berpropelan.

  • Penambahan nama alternatif Avobenzene untuk 1-(4-tert-butilfenil)-3-(4-metoksifenil)propana-1,3-dion, CAS No. 70356-09-1.

  • Konsentrasi Benzophenone-3 kini dibatasi berdasarkan jenis formulasi kosmetik.

Lampiran V – Daftar Bahan yang Dilarang dalam Kosmetik

Sebanyak 101 bahan baru ditambahkan sebagai bahan terlarang. Di antaranya, bahan berikut sebelumnya telah dinotifikasi di Indonesia:

  • cis-CTAC (Kuaternium-15)

  • 2-kloroasetamida

  • Oktametilsiklotetrasiloksan (D4)

  • Asetaldehida

  • N-metil-2-pirolidon

  • Sikloheksilamina

  • Kuinolina

Bahan lain yang tidak disebutkan memiliki efek karsinogenik, mutagenik, dan toksisitas reproduksi serta tidak terdapat pada kosmetik yang saat ini dinotifikasi di Indonesia. 

Masa Transisi dan Implikasi Kepatuhan

Diberikan masa transisi 12 bulan untuk menerapkan aturan ini, berakhir pada 3 Oktober 2026. Selama masa tersebut, perusahaan dengan produk yang sudah dinotifikasi wajib mematuhi ketentuan baru. Jika produk mengandung bahan yang baru dimasukkan ke Lampiran V (Bahan Terlarang), notifikasinya tidak dapat diperpanjang dan produk tersebut selanjutnya tidak boleh dijual di Indonesia. 

Untuk notifikasi produk baru, perusahaan sangat dianjurkan meninjau semua lampiran yang diubah dan persyaratan teknis baru secara menyeluruh agar patuh sejak awal. Langkah proaktif membantu mencegah masalah dalam proses notifikasi berikutnya.

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui customer@reach24h.com.