Berita dan wawasan industri

Berita perusahaan

REACH24H Memperkuat Kapabilitas Halal di Indonesia dengan Kompetensi Penyelia Halal

Diperbarui pada

Kabar Perusahaan | Halal Indonesia

Pada Agustus 2025, REACH24H Indonesia memperkuat kapasitas layanan lokal dengan menambahkan kompetensi Penyelia Halal dalam timnya, didukung Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal yang relevan dengan kerangka Jaminan Produk Halal Indonesia. Pencapaian ini mendukung koordinasi permohonan SIHALAL yang lebih terinformasi serta penerapan SJPH secara praktis bagi perusahaan internasional yang menggunakan layanan REACH24H untuk sertifikasi halal BPJPH Indonesia.

Kapabilitas Lokal Indonesia      Kompetensi Penyelia Halal      Dukungan Penerapan SJPH

Navigasi Cepat

Langsung menuju bagian utama artikel ini.

 

Pencapaian Kompetensi Penyelia Halal bagi REACH24H Indonesia

Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal memperkuat pemahaman REACH24H Indonesia atas pengendalian internal yang diharapkan dalam sistem Jaminan Produk Halal Indonesia. Hal ini mendukung koordinasi informasi permohonan, peninjauan kesiapan SJPH, dan pemahaman para pihak dalam proyek tentang tanggung jawab yang berlanjut setelah sertifikasi.

Kompetensi tersebut berada dalam tim lokal dan tidak boleh diartikan sebagai sertifikat yang diterbitkan kepada perusahaan sebagai badan hukum. Kompetensi ini juga tidak menjadikan REACH24H sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, lembaga penetapan kehalalan, atau otoritas penerbit sertifikat.

Batas layanan: REACH24H memberikan konsultasi, dukungan dokumentasi, dan koordinasi proyek. Penunjukan pemohon atau perwakilan memerlukan pengaturan hukum dan kontrak yang tepat. Klasifikasi produk, penilaian, penetapan kehalalan, dan penerbitan sertifikat tetap menjadi tanggung jawab BPJPH serta lembaga yang ditunjuk sesuai jalur yang berlaku.

 

Apa Tugas Penyelia Halal?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki Penyelia Halal, sesuai jalur dan kategori usaha yang berlaku. BPJPH menyebut peran ini sebagai bagian penting untuk menjaga konsistensi penerapan SJPH di tingkat pelaku usaha.

Penyelia Halal menjalankan fungsi penjaminan internal. Tanggung jawabnya dapat meliputi:

  • Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) dan mengoordinasikan penerapannya dalam kegiatan operasional terkait;

  • Menerapkan pengendalian SJPH, termasuk pengendalian bahan, manajemen risiko, peninjauan internal, dan dokumentasi;

  • Memulai tindakan perbaikan dan pencegahan ketika bahan atau proses produksi mungkin tidak memenuhi persyaratan PPH;

  • Mempersiapkan dan mendukung penilaian halal, termasuk bukti, sampel, penjelasan, dan koordinasi dengan auditor halal apabila diperlukan.

Penyelia Halal tidak menggantikan pemohon, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), proses penetapan kehalalan, maupun BPJPH. Peran ini membantu pelaku usaha menjalankan dan menunjukkan pengendalian penjaminan halal internalnya.

 

Jalur Sertifikasi untuk Produk Impor

Produsen dan pemilik merek internasional umumnya perlu membedakan dua jalur utama sebelum menyiapkan permohonan. Jalur yang tepat bergantung pada produk, sertifikasi yang sudah dimiliki, lembaga penerbit, cakupan pengakuan, dan pengaturan pemohon di Indonesia.

JalurKapan Dapat Digunakan dan Fokus Informasi Umum
Sertifikasi Halal BPJPH RegulerUmumnya relevan jika produk tidak memiliki sertifikat halal luar negeri yang memenuhi syarat, lembaga penerbit tidak diakui untuk cakupan terkait, atau sertifikasi langsung diperlukan karena alasan lain. Informasi biasanya mencakup pemohon Indonesia, penunjukan Penyelia Halal, produk dan klasifikasi, formula serta bahan, pemasok, alur proses, dan penerapan SJPH.
Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN)Dapat digunakan jika sertifikat halal luar negeri yang masih berlaku (SHLN) diterbitkan lembaga halal luar negeri dengan perjanjian saling pengakuan yang sesuai bersama BPJPH. Cakupan pengakuan, produk, lokasi produksi, masa berlaku sertifikat, importir atau perwakilan resmi Indonesia, NIB, surat kuasa, daftar produk, dan kode HS harus diperiksa. RSHLN bukan pengakuan otomatis.

Permohonan produk luar negeri diajukan melalui importir atau perwakilan resmi yang berdomisili di Indonesia, sesuai jalur yang dipilih. Persyaratan berkas, penerjemahan, dan legalisasi yang tepat harus dikonfirmasi untuk setiap proyek, bukan disimpulkan dari daftar periksa umum.

 

Bagaimana Kompetensi Ini Mendukung Proyek Klien

Kompetensi Penyelia Halal memperkuat kemampuan tim lokal menghubungkan persyaratan regulasi dengan pengendalian operasional. Sesuai lingkup proyek yang disepakati, REACH24H dapat mendukung:

  • Penilaian cakupan produk dan jalur sertifikasi;

  • Koordinasi pemohon Indonesia serta informasi SIHALAL;

  • Peninjauan formula, bahan, dokumen pemasok, dan cakupan sertifikat;

  • Dokumentasi SJPH, analisis kesenjangan, dan dukungan penerapan;

  • Persiapan kesiapan audit LPH dan koordinasi tanggapan;

  • Pengelolaan perubahan produk, formula, pemasok, dan proses setelah sertifikasi.

Kapabilitas ini didukung pengalaman proyek nyata. Antara Februari dan April 2026, REACH24H membantu Tineco memperoleh sertifikat halal BPJPH untuk tiga produk cairan pembersih, mencakup sejumlah SKU, peninjauan formula dan bahan, dokumen pemasok, pengendalian produksi, serta persiapan SJPH. Baca studi kasus sertifikasi halal Tineco di Indonesia.

Merencanakan Sertifikasi Halal BPJPH untuk Indonesia?

Diskusikan klasifikasi produk, jalur sertifikasi, bukti pemasok, kesiapan SJPH, dan pengaturan pemohon Indonesia dengan REACH24H.

Bacaan Rekomendasi

Referensi Resmi

REACH24H Chemicals Compliance Team

Ditulis oleh

REACH24H Chemicals Compliance Team

REACH24H

Tim bahan kimia REACH24H menyediakan layanan terpadu, termasuk konsultasi akses pasar global, registrasi bahan kimia, penilaian keselamatan bahan kimia berbahaya, dan pelatihan khusus. Dengan cakupan pasar Tiongkok, Uni Eropa, Inggris, Amerika Utara, Rusia, Turki, Jepang, Korea Selatan, Asia Tenggara, India, Australia, serta Selandia Baru, kami telah melayani lebih dari 10,000 perusahaan kimia di seluruh dunia.