
Pembicaraan Dagang AS–Indonesia: Implikasi bagi Sertifikasi Halal
Diperbarui pada
Ikhtisar: Pembicaraan Dagang AS–Indonesia dan Kekhawatiran Sertifikasi Halal
Perkembangan terbaru dalam pembicaraan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menarik perhatian publik pada kemungkinan dampaknya terhadap sertifikasi halal yang diwajibkan bagi produk impor.
Dalam perundingan di bawah kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART), sertifikasi halal dilaporkan dibahas sebagai salah satu tindakan regulasi nontarif yang memengaruhi akses pasar. Pemberitaan awal menyebut produk AS mungkin dapat masuk Indonesia tanpa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Namun, otoritas Indonesia kemudian menjelaskan bahwa kerangka wajib halal tetap tidak berubah.
Otoritas Indonesia Menegaskan Persyaratan Wajib Sertifikasi Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan persyaratan halal Indonesia tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Produk dalam kategori wajib halal yang beredar di Indonesia, termasuk impor dari AS dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
Indonesia kembali menegaskan komitmen melaksanakan kebijakan wajib halal pada forum Hambatan Teknis Perdagangan (TBT) Organisasi Perdagangan Dunia tanggal 6 Maret 2026. Otoritas memastikan jadwal penerapan tetap, dengan masa transisi beberapa kategori produk, termasuk impor, hingga 17 Oktober 2026.
Otoritas juga menjelaskan bahwa produk berbahan nonhalal tetap dapat diimpor dan diperdagangkan di Indonesia jika mencantumkan informasi nonhalal secara jelas sesuai ketentuan label yang berlaku.
Mekanisme Saling Pengakuan antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri
Indonesia terus memperkuat kerja sama internasional guna memudahkan perdagangan halal melalui mekanisme saling pengakuan BPJPH dan lembaga halal luar negeri. Sertifikat dari lembaga luar negeri yang diakui dapat diterima untuk produk yang ditujukan ke Indonesia. Di AS, sejumlah lembaga telah diakui BPJPH, termasuk Dewan Pangan dan Gizi Islam Amerika, Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), Yayasan Halal Amerika, American Halal Foundation (AHF), Layanan Islam Amerika, Islamic Services of America (ISA), Transaksi Halal Omaha, Halal Transactions of Omaha (HTO), dan Masyarakat Islam Wilayah Washington, Islamic Society of Washington Area (ISWA). Menurut BPJPH, mekanisme ini bertujuan menyederhanakan sertifikasi sambil mempertahankan kewenangan regulasi dan sistem jaminan halal Indonesia.
Saran Kepatuhan bagi Eksportir
Walaupun mekanisme ini menunjukkan upaya memudahkan perdagangan halal internasional, penerapan praktis ketentuan yang dirujuk dalam kerangka ART masih belum jelas.
Dari sisi regulasi, perusahaan pengekspor ke Indonesia sebaiknya tetap mematuhi kerangka halal yang ada sambil memantau perkembangan kebijakan. Kemajuan pembicaraan bilateral dapat memberikan kejelasan tentang saling pengakuan serta pengaturan teknis lain yang memengaruhi tata kelola sertifikasi halal produk impor pada masa mendatang.
Saat ini, mekanisme pelaksanaan terperinci berdasarkan perjanjian dagang belum diterbitkan secara resmi. Pertanyaan informal kepada pusat informasi BPJPH juga menunjukkan arah kebijakan masih dibahas secara internal dan belum dikonfirmasi resmi. Karena itu, ketentuan dalam perjanjian saat ini sebaiknya dipahami sebagai komitmen kebijakan antarpemerintah, bukan pengecualian operasional yang langsung dapat digunakan. Perusahaan disarankan menunggu aturan pelaksanaan atau turunan yang menjelaskan penerapan teknis dan operasional komitmen tersebut.
Hubungi Kami
Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut mengenai sertifikasi halal, silakan hubungi kami melalui customer@reach24h.com.
