Berita dan wawasan industri

Bahan kontak pangan dan plastik daur ulang

Panduan RAM 2027 Inggris tentang Kemampuan Daur Ulang Kemasan: Hal yang Perlu Diketahui Produsen Besar

Panduan RAM 2027 Inggris yang diperbarui menilai apakah kemasan rumah tangga dapat dikumpulkan, dipilah, diolah ulang, dan digunakan kembali dalam skala besar melalui sistem daur ulang yang ada. Artikel ini menjelaskan kategori bahan, logika peringkat merah/kuning/hijau, penyaringan kriteria merah otomatis, contoh umum kemasan plastik, serta langkah kepatuhan praktis untuk periode penilaian 2027.

28 Jul 2026

Berita industriPanduan RAM 2027 Inggris tentang Kemampuan Daur Ulang Kemasan: Hal yang Perlu Diketahui Produsen Besar

Bahan kimia industri

AICIS Australia Mewajibkan Penilaian Retinal dalam Produk Konsumen: Tindakan Utama bagi Importir dan Produsen

Regulator bahan kimia industri Australia telah mengubah jalur introduksi retinal (retinaldehida; CAS 116-31-4) yang memiliki penggunaan akhir konsumen apa pun. Sejak 27 Juni 2026, introduksi yang terdampak tidak dapat dikategorikan sebagai dikecualikan atau dilaporkan; importir atau produsen Australia harus memperoleh sertifikat penilaian AICIS sebelum mengimpor atau memproduksi. Perubahan ini bukan larangan dan tidak berlaku bagi retinol atau ester retinol yang sudah tercantum dalam AIIC. Artikel ini menjelaskan dasar pertimbangan bahaya, paparan, dan risiko AICIS serta menguraikan enam tindakan prioritas bagi rantai pasok kosmetik dan bahan baku.

27 Jul 2026

WawasanAICIS Australia Mewajibkan Penilaian Retinal dalam Produk Konsumen: Tindakan Utama bagi Importir dan Produsen

Bahan kontak pangan dan plastik daur ulang

Peraturan BPOM No. 11/2026 Memperbarui Aturan Kemasan Pangan Indonesia: Perubahan Utama bagi Pemasok FCM

Indonesia telah mengundangkan Peraturan BPOM No. 11/2026 tentang Kemasan Pangan, menggantikan kerangka 2019 dan memperbarui batas migrasi, simulan pangan serta kondisi uji OM terstandar, daftar positif lintas bahan, batas melamin yang lebih ketat, dan aturan pengujian berturut-turut untuk kemasan plastik guna ulang. Kemasan pangan yang sudah beredar di Indonesia umumnya memiliki waktu hingga 30 Juni 2027 untuk patuh, meskipun beberapa batas migrasi dapat diterapkan bertahap secara terpisah berdasarkan penilaian risiko.

23 Jul 2026

WawasanPeraturan BPOM No. 11/2026 Memperbarui Aturan Kemasan Pangan Indonesia: Perubahan Utama bagi Pemasok FCM