Berita dan wawasan industri

Kosmetik

Prospek regulasi kosmetik APAC 2026: transisi kepatuhan utama di Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia

Diperbarui pada

Pendahuluan

Menjelang 2026, kawasan Asia-Pasifik (APAC) sedang mengalami pergeseran mendalam dalam regulasi kosmetik. Pembaruan penting berlangsung di pasar utama: Jepang mendekati akhir masa transisi standar kuasi-obat yang direvisi, sementara Korea Selatan merombak industrinya secara mendasar melalui usulan sistem penilaian keselamatan wajib dan kontrol perdagangan elektronik lintas batas yang lebih ketat. Sementara itu, Indonesia mendekati tonggak bersejarah dengan tenggat sertifikasi halal wajib pada 2026.

Bagi merek global, 2026 akan ditandai oleh penyesuaian teknis dan kepatuhan strategis. Laporan ini merangkum transisi regulasi penting di APAC yang akan menentukan akses pasar dan kelangsungan operasional pada tahun mendatang.

Jepang merevisi standar bahan kuasi-obat dengan masa transisi hingga September 2026 termasuk bulan tersebut

Pada 21 Maret 2025, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) mengumumkan perubahan besar terhadap Standar Bahan Kuasi-Obat Jepang 2021 (JSQI 2021). Perubahan ini memperbarui 15 metode uji umum dan merevisi spesifikasi untuk 222 bahan kuasi-obat. Persyaratan terkait permohonan izin manufaktur dan pemasaran kuasi-obat juga disesuaikan agar selaras dengan standar yang direvisi.

Revisi berlaku sejak diterbitkan, dengan masa transisi hingga 30 September 2026 termasuk tanggal tersebut. Mulai 1 Oktober 2026, produk yang terdampak wajib sepenuhnya mematuhi standar yang direvisi.

Korea Selatan menuju sistem penilaian keselamatan kosmetik wajib

Pada September 2025, dua rancangan perubahan Undang-Undang Kosmetik Korea diajukan, termasuk satu yang mengusulkan penerapan sistem penilaian keselamatan wajib untuk kosmetik. Pada 10 September 2025, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat (MFDS) mengadakan pengarahan kebijakan dan konsultasi industri, serta merilis kerangka awal sistem tersebut.

Menurut MFDS, sistem yang diusulkan akan menerapkan model pengawasan pascapasar yang serupa dengan UE dan dilaksanakan secara bertahap. Dokumentasi penilaian keselamatan diperkirakan mencakup:

  • informasi keselamatan,

  • kesimpulan penilaian keselamatan, dan

  • tanda tangan serta bukti kualifikasi penilai keselamatan.

Persyaratan terperinci akan diperjelas melalui pemberitahuan dan panduan berikutnya.

Korea Selatan akan memperkuat pengawasan kosmetik yang dibeli langsung dari luar negeri 

Pada 1 April 2025, Korea Selatan memberlakukan perubahan Undang-Undang Kosmetik untuk memperkuat pengawasan regulasi atas kosmetik yang dibeli melalui saluran langsung ke konsumen dari luar negeri. Produk tersebut didefinisikan sebagai kosmetik yang dibeli melalui platform perdagangan elektronik asing untuk penggunaan pribadi.

MFDS akan menetapkan langkah pengelolaan terperinci dan meningkatkan pengendalian mutu melalui pengungkapan informasi risiko serta inspeksi di lokasi. Ketentuan yang diubah akan mulai berlaku pada 2 April 2026.

Tenggat sertifikasi halal wajib untuk kosmetik Indonesia semakin dekat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kosmetik, bersama makanan, minuman, obat tradisional, suplemen, bahan kimia, produk rekayasa genetik, dan barang konsumsi lainnya, wajib menyelesaikan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026, termasuk tanggal tersebut. 

Kesimpulan

Seiring regulator Asia-Pasifik beralih menuju penilaian keselamatan yang lebih canggih dan persyaratan sertifikasi khusus pada 2026, persiapan teknis proaktif menjadi satu-satunya cara menghindari gangguan pasar. Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan profesional dalam memahami kewajiban APAC ini, silakan hubungi kami melalui customer@reach24h.com.