Berita dan wawasan industri

Kosmetik

Surat Edaran Indonesia No. 2/2026: Klasifikasi RSHLN untuk Produk yang Belum Tercantum

Surat Edaran BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan mekanisme penentuan kategori produk impor yang belum tercantum dalam klasifikasi produk wajib halal atau daftar bahan yang dikecualikan di Indonesia saat registrasi sertifikat halal luar negeri. Importir dan perwakilan resmi mungkin perlu menyerahkan surat pernyataan, informasi komposisi atau proses, MSDS, Sertifikat Analisis, serta bukti teknis lain agar BPJPH dapat menentukan kategori RSHLN yang sesuai.

27 Mar 2026

Berita industriSurat Edaran Indonesia No. 2/2026: Klasifikasi RSHLN untuk Produk yang Belum Tercantum