Berita dan wawasan industri

Kosmetik

Indonesia Memperbarui Sistem Klasifikasi Usaha: Perubahan Utama dalam KBLI 2025

Diperbarui pada

Indonesia secara resmi memperbarui sistem klasifikasi usahanya melalui Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, yang memperkenalkan KBLI 2025 sebagai pengganti KBLI 2020. Pembaruan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan klasifikasi usaha dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan industri baru.

Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, sebelumnya banyak kegiatan ekonomi baru berjalan tanpa klasifikasi yang jelas. KBLI 2025 bertujuan mengatasi kesenjangan ini dengan memberikan pengelompokan yang lebih jelas bagi model bisnis modern, termasuk sektor digital dan sektor yang digerakkan oleh inovasi.

Peraturan ini diterbitkan pada Desember 2025, dengan masa transisi paling lama enam bulan, sehingga pelaku usaha diharapkan menyesuaikan diri paling lambat 18 Juni 2026.

Perubahan Utama dalam KBLI 2025

KBLI 2025 memperkenalkan beberapa pembaruan struktural dan konseptual dibandingkan KBLI 2020:

  • Penyelarasan dengan standar internasional
    Klasifikasi ini kini mengacu pada ISIC Revisi 5 (Klasifikasi Baku Internasional Seluruh Kegiatan Ekonomi), menggantikan kerangka ISIC Revisi 4 sebelumnya.

  • Perluasan kategori usaha
    Jumlah kategori utama bertambah dari 21 (A–U) menjadi 22 (A–V).

  • Pendekatan klasifikasi yang lebih spesifik
    Kegiatan usaha dikategorikan secara lebih terperinci dan tepat, sesuai dengan praktik operasional yang sebenarnya.

  • Pencakupan industri baru
    Kegiatan ekonomi baru kini diakui secara resmi, termasuk: kecerdasan buatan (AI), pembuatan konten, aset kripto, penangkapan dan penyimpanan karbon, serta produsen barang tanpa pabrik (FGP).

  • Restrukturisasi kode (perubahan banyak-ke-satu dan satu-ke-banyak)
    Sebagian kode usaha digabungkan, sedangkan kode lainnya dipecah agar lebih mencerminkan model bisnis saat ini.

Dampak pada Sektor Perdagangan Kosmetik dan Farmasi

Salah satu perubahan penting dalam KBLI 2025 memengaruhi klasifikasi kegiatan perdagangan farmasi dan kosmetik. Bagi usaha yang bergerak dalam distribusi kosmetik, memahami kode KBLI baru serta persyaratan notifikasi kosmetik Indonesia sangat penting untuk memasuki pasar.

Dalam KBLI 2020, kegiatan ini terbagi ke dalam beberapa kode, seperti:

  • 46442 (obat tradisional)

  • 46443 (kosmetik)

  • 46448 (bahan baku farmasi)

Dalam KBLI 2025, klasifikasi tersebut digabungkan menjadi satu kode: KBLI 46441 – Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia

Kode ini kini mencakup:

  • Obat dan obat tradisional

  • Produk kosmetik

  • Obat kuasi

  • Suplemen kesehatan

  • Bahan baku farmasi

Penggabungan ini mencerminkan pendekatan yang lebih terpadu, dengan mengakui bahwa bahan baku dan produk jadi sering berada dalam ekosistem bisnis yang sama.

Implikasi terhadap Perizinan Usaha (Sistem OSS-RBA)

Perubahan klasifikasi KBLI berdampak langsung pada sistem perizinan berbasis risiko Indonesia (OSS-RBA) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025.

Tingkat risiko usaha dikategorikan menjadi: Risiko rendah, Risiko menengah, dan Risiko tinggi.

Setiap tingkat menentukan persyaratan perizinan:

  • Risiko rendah: Hanya Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Risiko menengah: NIB + Sertifikat Standar

  • Risiko tinggi: NIB + Izin Usaha

Ketika kode KBLI diperbarui, klasifikasi risiko juga dapat berubah, sehingga berpotensi memengaruhi kewajiban perizinan dan persyaratan kepatuhan.

Apakah Perusahaan Perlu Mengubah Anggaran Dasar?

Klarifikasi penting diberikan melalui Surat Edaran No. B-69.S/PI.08/A.1/2026, yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Hukum, dan BPS.

Berdasarkan surat edaran ini, kode KBLI 2020 akan dikonversi secara otomatis menjadi KBLI 2025 dalam sistem OSS. Artinya, perubahan Anggaran Dasar perusahaan tidak diperlukan, selama kegiatan usaha yang sebenarnya tidak berubah.

Langkah yang Direkomendasikan bagi Pelaku Usaha

Untuk memastikan kepatuhan dan menghindari gangguan, pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan kosmetik dan farmasi, sebaiknya melakukan langkah berikut:

  1. Meninjau kegiatan usaha
       Pastikan kegiatan operasional yang sebenarnya sesuai dengan uraian KBLI 2025 yang diperbarui.

  2. Memverifikasi pemetaan KBLI di OSS-RBA
       Periksa apakah kode KBLI yang ada telah dikonversi dengan benar.

  3. Menilai dampak terhadap perizinan
       Identifikasi apakah perubahan KBLI memengaruhi klasifikasi risiko atau persyaratan perizinan.

  4. Menyiapkan dokumen pendukung
       Pastikan keselarasan antara kegiatan usaha, izin, dan praktik operasional.

  5. Merencanakan pemilihan KBLI untuk pendirian usaha baru (terutama distributor kosmetik)
       Perusahaan yang berencana mendirikan usaha perdagangan besar kosmetik perlu merujuk langsung pada KBLI 2025 saat menentukan klasifikasi usaha.

  6. Meminta nasihat hukum ahli jika diperlukan
       Khususnya bagi perusahaan dengan kegiatan operasional yang kompleks atau lintas sektor.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kepatuhan KBLI 2025 atau notifikasi kosmetik Indonesia, silakan hubungi kami melalui customer@reach24h.com.