Berita dan wawasan industri

Bahan kimia industri

Panduan inspeksi mandiri dan pelaporan ketidakpatuhan K-REACH: pembaruan dan langkah 2025

Diperbarui pada

Pendahuluan

Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup Korea menerbitkan pemberitahuan mengenai inspeksi mandiri dan pelaporan ketidakpatuhan berdasarkan Undang-Undang Registrasi dan Evaluasi Bahan Kimia (selanjutnya disebut K-REACH). Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor bahan kimia di Korea sebelum 27 Februari 2025, tetapi belum memenuhi kewajiban regulasi, didorong menyusun dan melaporkan ketidakpatuhan secara sukarela selama masa tenggang inspeksi mandiri dan perbaikan, guna memperbaiki pelanggaran dan memenuhi syarat pengecualian sanksi.

Pembaruan mengenai inspeksi mandiri dan pelaporan ketidakpatuhan 

ButirRincian
Masa tenggang inspeksi mandiri dan perbaikan ketidakpatuhan
28 Februari 2025 – 27 Oktober 2025. *Pelanggaran setelah 28 Februari 2025 tidak termasuk dalam masa tenggang khusus ini.
Cakupan pelaporan inspeksi mandiri
Zat yang diproduksi atau diimpor sebelum 27 Februari 2025 dengan kriteria: 1. Belum menjalani registrasi, perubahan registrasi, atau praregistrasi yang diwajibkan K-REACH; 2. Produksi atau impor sebenarnya berbeda dari informasi yang diajukan dalam proses kepatuhan.
Dokumen wajib
1. Formulir Permohonan Pelaporan Ketidakpatuhan; 2. Uraian Terperinci Ketidakpatuhan (harus diajukan bersama pengajuan ulang permohonan registrasi, perubahan registrasi, atau praregistrasi).
Pengecualian sanksi setelah pelaporan inspeksi mandiri disetujui
1. Penjara hingga 5 tahun atau denda tidak melebihi 100 juta KRW; 2. Denda hingga 5% pendapatan penjualan tahunan.

Sejak kebijakan diumumkan, REACH24H Consulting Group segera merespons dan aktif memulai langkah penanganan. Sasaran inspeksi utama diketahui meliputi zat yang sudah ada yang diajukan untuk registrasi menurut tonase setelah masa tenggang registrasi. Pada prinsipnya, otoritas mendorong pengajuan dokumen inspeksi mandiri selama proses kepatuhan untuk zat dengan ketidakpatuhan yang diidentifikasi sebelum 27 Februari 2025. Khususnya, saat meninjau berkas zat yang sudah ada yang diajukan menurut tonase setelah masa tenggang, otoritas akan mengonfirmasi kepada pemohon apakah terdapat fakta ketidakpatuhan dan meminta uraiannya dalam dokumen. Misalnya, zat yang diajukan pada 2025 dalam rentang 100-1,000 ton atau 1,000+ ton wajib menyertakan deklarasi inspeksi mandiri ketidakpatuhan dalam dokumen registrasi.

Langkah apa yang perlu dilakukan untuk kepatuhan K-REACH selama masa tenggang?

REACH24H merekomendasikan perusahaan menyelesaikan tindakan berikut selama masa tenggang yang berakhir pada 27 Oktober 2025:

  • Tinjau inventaris zat kimia yang diekspor ke Korea sebelum 27 Februari 2025 dan identifikasi kekurangan registrasi sesuai K-REACH.
  • Klien REACH24H dapat memakai sistem KRSCC untuk mengajukan Sertifikat Cakupan Tonase bagi importir Korea, menyiapkan dokumen deklarasi impor, dan memastikan arus informasi kepatuhan yang lancar dalam rantai pasok.

Pemberitahuan khusus: penegakan setelah masa tenggang

Setelah masa tenggang berakhir, Korea akan memperkuat pengawasan menyeluruh melalui kerangka “Deklarasi-Verifikasi-Sanksi”. Perusahaan yang tidak segera memperbaiki akan menghadapi tanggung jawab pidana dan sanksi ekonomi besar. REACH24H menyarankan respons cepat dan perbaikan lengkap dalam jendela kepatuhan yang ditentukan.