Berita dan wawasan industri

Bahan kimia industri

Standar Baru Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia Yordania (GHS) Berlaku: Standar JSMO DJS 990:2024

Diperbarui pada

Gambaran Umum

Lembaga Standardisasi dan Metrologi Yordania (JSMO) mengadopsi standar DJS 990:2024 pada 30 Desember 2024, yang resmi berlaku pada 1 Juni 2025. Ini menandai tahap baru pengelolaan bahan kimia Yordania dan mendorong integrasi dengan pasar internasional. Standar baru mengintegrasikan secara mendalam edisi revisi ke-8 GHS Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Peraturan CLP UE (EC 1272/2008), yang menetapkan persyaratan khusus pelabelan bahan kimia yang beredar di Yordania. Dijuluki “paspor kimia versi Timur Tengah”, standar ini menuntut perusahaan segera memperbarui label untuk patuh. Kegagalan dapat menimbulkan hambatan kepabeanan dan larangan akses pasar.Standardisasi dan Metrologi Yordania (JSMO)

Perkembangan Regulasi

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Standardisasi dan Metrologi No. 22 Tahun 2000 beserta perubahannya, JSMO mengembangkan edisi kedua Standar Pelabelan Bahan Kimia DJS 990:2024 berdasarkan Standar 990 :1994 (edisi pertama: Peraturan Teknis Yordania 119/2022).

Cakupan Bahan Kimia

Semua zat dan campuran kimia, kecuali zat radioaktif, obat hewan, pangan atau pakan, kosmetik, dan alat kesehatan.

Persyaratan Bahasa

Bahasa Inggris dan Arab.

Elemen Label

  • Negara asal

  • Identitas kimia

  • Informasi komponen

  • Pernyataan bahaya dan kehati-hatian

  • Kata sinyal

  • Kelas bahaya dan piktogram

  • Nama dan alamat pemasok

  • Kuantitas nominal

  • Tanggal produksi dan kedaluwarsa (jika berlaku)

Dimensi Label dan Piktogram

Volume kemasan (L)Dimensi minimum label (mm)Dimensi piktogram (mm)
Volume ≤ 352 * 7410 * 10 ≤ dimensi ≤ 16 * 16
3 < Volume ≤ 5074 * 105≥ 23 * 23
50 < Volume ≤ 500105 * 148≥ 32 * 32
Volume > 500148 *210≥ 46 * 46

Pertimbangan Penting Lainnya

  • Informasi label harus benar, akurat, dan tidak menyesatkan pengguna, termasuk nama, komponen, serta karakteristik bahaya zat atau campuran. Negara produksi wajib dicantumkan; jika produk dibuat di beberapa negara, semuanya harus disebutkan.

  • Label harus melekat kuat pada wadah dan tidak mudah lepas atau pudar, termasuk ketika wadah digunakan atau ditangani secara biasa.

  • Piktogram berlatar putih dengan garis tepi merah dan simbol hitam, harus terlihat jelas dan menonjol, serta berukuran sekurang-kurangnya 1/15 dari luas total label.

  • Jika kemasan dalam dan kemasan sekunder berisi beberapa wadah, keduanya wajib diberi label.

Penerapan resmi aturan baru pada 1 Juni 2025 akan membuka periode penyesuaian besar di pasar bahan kimia Yordania dan berdampak mendalam pada produsen, importir, serta distributor. Perusahaan perlu memantau petunjuk dan aturan pelaksanaan JSMO, segera menyesuaikan strategi bisnis, dan memastikan kepatuhan.

Jika ada pertanyaan mengenai hal ini, silakan hubungi kami melalui customer@reach24h.com.